• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Rekrutmen Polri, Kapolres Tanjungpinang Beri Pengarahan Positif dan Motivasi Kepada Calon Peserta Seleksi

pid.kepri.polri.go.id – Polri telah membuka pendaftaran penerimaan untuk menjadi Tamtama, Bintara dan Taruna yang dimulai pada tanggal 7 Maret 2020 lalu dan berakhir pada tanggal 23 Maret 2020 nantinya. Untuk di Polres Tanjungpinang, antusias calon peserta seleksi cukup tinggi yang saat ini mencapai 125 orang terdiri dari 107 orang pria dan 18 orang wanita (Tamtama 4 orang, Bintara 114 orang, Taruna 7 orang).

Rabu (18/3/2020) Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si bertatap muka langsung dengan para calon peserta seleksi bertempat di Lobi Mako Polres Tanjungpinang.

Dalam tatap muka tersebut, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si yang didampingi oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, SIK dan Pejabat Utama Polres Tanjungpinang menyampaikan pesan, himbauan, arahan, nasehat serta motivasi yaitu:

• Agar calon peserta seleksi senantiasa menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. Berolah raga teratur dan konsumsi makanan bergizi, perbanyak minum air putih matang, selalu menjaga kebersihan dan jauhi segala bentuk potensi penyebaran bakteri, virus dan kuman penyakit. Rutin melaksanakan senam AW S3 yang diatur dan dipandu oleh panitia untuk menjaga kebugaran tubuh.

• Ciptakan persaingan dalam seleksi ini menjadi persaingan yang sehat. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun selama berjalannya seleksi. Dengan harapan nantinya akan menghasilkan sosok Polri yang unggul dan berkualitas.

• Terapkan prinsip “BETAH” (bersih, transparan, akuntabel dan humanis).

• Latih fisik serta kecerdasan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan optimal.

• Jangan percaya, terpengaruh dan tergiur apabila ada oknum yang mengaku dan menawarkan bantuan jaminan kelulusan. Laporkan kepada panitia bila menemukan atau mengetahui hal tersebut.

• Jaga keimanan dan ketakwaan kita semua, selalu mendekatkan diri dan memohon doa, bimbingan dan lindungan dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.

Kapolres Tanjungpinang juga mengajak putra putri daerah di Kota Tanjungpinang yang memenuhi kriteria dan ingin mendedikasikan serta mengabdikan dirinya menjadi anggota Polri. Masih ada waktu untuk melakukan pendaftaran baik melalui online di www.penerimaan.polri.go.id atau bisa juga melalui website resmi Polres Tanjungpinang di www.polrestanjungpinang.id yang nantinya terdapat menu panduan yang akan langsung dialihkan ke website penerimaan Polri dan juga datang langsung ke Bag Sumda Polres Tanjungpinang untuk pendaftaran juga verifikasi.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.