• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Reaksi Cepat Polres Tanjungpinang Singkirkan Pohon Tumbang

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Jajaran Polres Tanjungpinang melakukan pemotongan dan pembersihan pohon tumbang yang terjadi di Jl. Damai km. 5 Tanjungpinang, Kamis (6/6/2019).

Pohon besar di tepi jalan tersebut tumbang akibat hujan disertai angin yang cukup kencang sepanjang hari di Kota Tanjungpinang.

Akibat dari tumbangnya pohon tersebut menimpa 1 (satu) tiang listrik dan 2 (dua) unit mobil yang sedang terparkir di lokasi kejadian yaitu Mobil Toyota Innova dengan No. Polisi BP 19 B milik Pemerintah Kabupaten Bintan dan Mobil Toyota Yaris RS dengan Plat No. Polisi BP 55 RR milik Sdr. M. Yunan.

Polres Tanjungpinang yang menerima informasi kejadian tersebut segera melakukan Reaksi Cepat Tanggap Bencana serta menggunakan peralatan SAR Terbatas seperti mesin pemotong dan senter sebagai pencahayaan bersama petugas PLN dan dibantu warga sekitar untuk memotong, membersihkan dan memindahkan pohon tersebut sehingga mobil dan tiang listrik dapat dievakuasi serta jalan dapat kembali dipergunakan.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, yang mana mobil yang tertimpa oleh pohon dalam keadaan kosong / sedang terparkir.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa berhati-hati bila melakukan aktivitas di luar rumah saat cuaca hujan atau angin kencang, khususnya bila berkendara. Sedapat mungkin menunda kegiatan dan mobilisasi hingga cuaca kembali bersahabat.

Hindari berhenti atau berteduh di tempat rawan bencana seperti pinggir jalan yang ditumbuhi pohon besar dan tiang listrik.

Apabila saat berkendara mengalami cuaca yang kurang bersahabat, segera mencari tempat berteduh atau persinggahan yang aman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.