pada hari senin tanggal 21 /10/2019 pukul 08.00 wib di ruang Binops Ditbinmas Polda Kepri telah dilaksanakan kegiatan Rapat Anev Quick Wins Program III dengan Instansi Terkait tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Preman dan Premanisme .
Hadir dalam kegiatan Anev, sbb :
1. Ps. Kasubdit Tibsos Ditbinmas Polda Kepri kp. Arifin:
2. Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari:
3. Kasi Pembinnan Rutan Kelas IIA Batam Heri Aguswanto :
4. Kasibina Dik Lapas kelas IIA Batam Yan Patmos
5. Dinas Sosial Citra Widya:
6. Perwakilan Krimum Bripda Victor Leonard
7. Perwakilan Ditintelkam Ipda M. Koharudin.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan, sbb:
1. Menindaklanjuti hasil Anev Bareskrim Polri terkait data premanisme masih belum maksimal dan belum sesuai dengan harapan masyarakat yang menghendaki layanan secara cepat dan transparan serta akuntabel, hal ini karena ketidaksiapan aparatur dalam melaksanakan pelayanan, sistem pelaporan yang belum sempurna dan birokrasi yang panjang:
2. Perlunya persamaan persepsi dalam penanganan dan pelaporan preman dan premanisme dari satker pendukung baik dari Satpol PP, Dinas Sosial maupun dari Lapas dan Rutan sehingga penanganan preman atau premanisme dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat :
3. Dari Reskrim dan Intelijen belum memiliki data base terhadap preman dan premanisme, sehingga Ditbinmas kesulitan untuk melakukan tindakan represif/pencegahan tehadap para preman dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan.
Saran masukan sbb:
1. Ka Satpol PP Iman Tohari:
– Dalam penanganan terhadap preman maupun premanisme Satpol PP hanya melakukan tindakan Yustisi, sehingga katagori preman maupun premanisme mengalami hambatan, hal ini dapat dilakukan apabila dilaksanakan bersama aparat kepolisian dari tingkat Polda/Polres maupun Polsek pada saat operasi gabungan:
– Pada saat Satpol PP dalam operasi Yustisi, ditemukan anak-anak jalanan, pelaku minum minuman keras maupun anak punk hanya sebatas di lakukan pendataan dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk di lakukan pembinaan dan apakah mereka di katagorikan preman atau premanisme, ini yang menjadi hambatan.
– Perlunya sinergi dalam mengatasi para preman maun premanisme.
2. Kasi Bina Dik Lapas Kelas II A Yan Patmos
– Lapas kelas II A maupun Rutan Kelas II A kota Batam, dalam hal penanganan preman maupun premanisme sifatnya hanya melakukan pembinaan terhadap warga binaan yang di tahan di rutan maupun lapas yang selanjutnya apabila sudah bebas bukan menjadi tanggung jawab dari Rutan:
– Pihak Rutan maupun Lapas akan siap memberikan data para warga binaan yang sudah bebas, guna di lakukan pembinaan oleh Ditbinmas maupun Reskrim dan Intelkam.
3. Kasi Rehabilitadi Dinas Sosial Citra Widya
– Dinas sosial dalam melakukan pembinaan masyarakat yang terjaring operasi oleh dinas sosial maupun Satpol PP, hanya bersifat pembinaan maupun pendataan, untuk katagori preman atau premanisme mengalami kesulitan.
– Terhadap masyarakat yang terjaring dalam operasi penertiban maupun operasi Yustisi, hanya bersifat sementara, apabila ada warga masyarakat yang diamankan, seperti anak jalanan dan anak punk langsung di jamin oleh pihak keluarganya maupun oknum.
– Dalam penanganan diharapkan apabila ada masyarakat yang terjaring dalam operasi terhadap yang di curigai preman atau premanisme agar ditangani dulu oleh aparat kepolisian , jangan diserahkan ke Dinas Sosial.