pid.kepri.polri.go.id-Merujuk pada buku “Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata” karya Moh. Taufik Makarao, S.H., M.H. Dalam buku tersebut (hal. 5) dikutip pendapat Wirjono Prodjodikoro (mantan Ketua Mahkamah Agung) mengenai pengertian hukum acara perdata sebagai berikut;
“Hukum Acara Perdata adalah rangka an peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.”
Putusan serta merta sebenarnya terjemahan dari “uitvoerbaar bij voorraad” yang artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta. Artinya, putusan yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi, meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pada dasarnya putusan serta merta tidak dapat dilaksanakan, kecuali dalam keadaan khusus. Dasar hukum atas larangan tersebut adalah Pasal 180 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”), Pasal 191 ayat (1) Reglement Voor de Buitengewesten (“RBG”), Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering (“Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil. Lebih jauh, simak artikel Seputar Gagasan Menghapus Putusan Serta Merta.
Dalam buku “Hukum Acara Perdata” yang ditulis M. Yahya Harahap, S.H. disebutkan bahwa menurut Subekti, praktik penerapan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (putusan serta merta, red.), telah mendatangkan banyak kesulitan dan memusingkan para hakim. Satu segi undang-undang telah memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan yang seperti itu meskipun dengan syarat-syarat yang sangat terbatas. Pada sisi lain, pengabulan dan pelaksanaan putusan tersebut selalu berhadapan dengan ketidakpastian, karena potensial kemungkinan besar putusan itu akan dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi. Demikian menurut Subekti sebagaimana kami sarikan dari buku “Hukum Acara Perdata”.
Mengenai pelaksanaan putusan serta merta ini ada yang dapat terlaksana dengan baik, ada pula yang tidak mudah pelaksanaannya.
sumber : hukumonline.com
Penulis : Fredy A.P.
Editor : Firman Edi
Publish : Fredy A.P.