• Wed. Apr 9th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Putusan Pengadilan terkait Perkara Narkotika

ByNora listiawati

Jan 10, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Apakah harus selalu putusan pengadilan mengenai narkotika berbunyi “dirampas untuk dimusnahkan”? Bagaimana bila bunyi putusan “dirampas untuk negara”, apakah hal itu wajar?

Putusan pengadilan dalam memutus perkara narkotika tidak selalu berbunyi “dirampas untuk dimusnahkan”, akan tetapi dapat juga berbunyi “dirampas untuk negara”. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 101 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”) yang berbunyi:

“Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.”

UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki tujuan untuk:

  • menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;
  • memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  • menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.

Sedangkan, ketentuan mengenai pemusnahan Narkotika diatur dalam Pasal 91 UU 35/2009 yang menyatakan, “Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang Narkotika dan Prekursor Narkotika dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, dan/atau dimusnahkan.”

Dengan demikian, apabila Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa narkotika tersebut “dirampas untuk negara”, maka hal itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU 35/2009).

Penulis             : Juliadi Warman

Editor               : Firman Edi

Publisher         : Fallas Fictoven