Kepri.polri.go.id – Dalam psikologi kepolisian, psikolog polisi harus mampu menterjemahkan bahasa psikologi menjadi bahasa polisi khususnya dalam mengungkap sebuah perkara (penyidikan kasus). Hal ini tentunya tidak diterapkan pada seluruh bentuk kasus namun terbatas pada kriminalitas khusus dengan skala prioritas dipandang memiliki nuansa psikologis seperti kasus pembunuhan, perkosaan, terorisme, narkoba,dan sebagainya.
Dalam penggunaan Psikologi kepolisian disebutkan dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dalam Pasal 14 Ayat 1 (h) : Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian dan laboratorium forensik serta psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
Psikologi kepolisian sebagai cabang psikologi merupakan penerapan konsep-konsep psikologi untuk kepentingan penegakan hukum, artinya konsep-konsep utama psikologi dipergunakan untuk penegakan hukum agar tercapai keadilan, yaitu dengan menggunakan tehnik-tehnik tertentu yang lazim diterapkan oleh psikologi sehingga penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tidak perlu marah-marah dan dapat mengarahkan tersangka agar dapat memberikan jawaban-jawaban yang benar,
Terlepas dari kenyataan apakah dia bersalah atau tidak, serta dalam psikologi kriminal dihadapkan pihak penyidik sebagai pemeriksa dapat menghadapi si pelaku tindak pidana secara lebih baik demi untuk memperlancar jalannya pemeriksaan dalam tingkat penyidikan.
Mengingat psikologi melihat latar belakang, tingkah laku dan perbuatan tersangka dengan cara pendekatan kejiwaan, sehingga diharapkan dapat memperlancar tugas penginterogasian/pemeriksaan tersangka tanpa adanya suatu sikap pemaksaan/penekanan yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana peranan psikologi kepolisian dalam pemeriksaan tersangka pada pembunuhan anak, Hambatan-hambatan penggunaan psikologi kepolisian dalam pemeriksaan tersangka pada pembunuhan anak.
Pemeriksaan psikologi (kompetensi psikologis) merupakan sebuah proses psikodiagnostika yang diberikan kepada seseorang yang menjadi saksi, tersangka, ataupun korban dalam tindak pidana tertentu. Pemeriksaan ini biasanya lebih diarahkan kepada tersangka untuk mengetahui dinamika psikologi seseorang seperti motif, kebohongan, indikasi psikopathologis, dan sebagainya.
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Fredy Ady Pratama