Pendahuluan
Di dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kedisiplinan dan integritas adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk memastikan seluruh anggota Polri mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku, dibentuklah satuan khusus yang bertugas sebagai pengawas internal — salah satunya adalah Provos.
Di wilayah Kepulauan Riau, tugas pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan kepolisian diemban oleh Provos Polda Kepri. Satuan ini memegang peran strategis dalam menjaga marwah institusi Polri melalui pengawasan terhadap perilaku, kedisiplinan, serta sikap anggota.
Apa Itu Provos?
Provos (Profesi dan Pengamanan) adalah satuan fungsi dalam Polri yang bertugas melakukan penegakan disiplin, pengawasan, dan pengamanan internal terhadap personel Polri. Dalam struktur organisasi Polda, Provos berada di bawah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kapolda.