Pada Selasa, 8 April 2025, sekelompok mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rembang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Rembang. Mereka menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang dianggap disahkan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan urgensi dan dampaknya terhadap masyarakat. Koordinator lapangan aksi, Dandung, menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri harus dihentikan karena dinilai tidak mendesak dan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
Aksi sempat memanas ketika para mahasiswa tidak kunjung ditemui oleh anggota atau pimpinan DPRD. Mereka bahkan berniat memasuki gedung DPRD untuk menyampaikan tuntutan langsung. Namun, rencana tersebut dibatalkan setelah pihak sekretariat DPRD menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa tuntutan mahasiswa akan disampaikan kepada Ketua DPRD dan rencananya akan ditandatangani keesokan harinya.
Suasana demo berubah semakin emosional ketika para peserta mendapat kabar mengejutkan dari Tuban, Jawa Timur. Orang tua Ahmad Maulana Hamim Muarif, Ketua GMNI Rembang, yang berada di Parengan, Tuban, diduga mendapat intimidasi dari oknum aparat TNI. Diberitakan bahwa Hamim sempat ditangkap dan mengalami kekerasan fisik. Mendengar hal itu, mahasiswa langsung memutuskan untuk mengalihkan demo ke markas Kodim Rembang untuk meminta klarifikasi.
Di luar pagar Kodim Rembang, mereka menyampaikan bahwa aksi demo untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. “Seharusnya pemerintah terbuka menerima kritikan, jangan malah sebaliknya, menakut-nakuti dan mengintimidasi,” kata salah satu peserta demo. Pihak Kodim Rembang mempersilakan mahasiswa untuk mencatat siapa oknum aparat yang diduga meneror orang tua mahasiswa dan melaporkannya.