• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Proses Penyelidikan Penemuan Tulang Manusia di Jalan Trans Barelang Telah Teridentifikasi Adalah Seorang Perempuan

pid.kepri.polri.go.id – Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terhadap Penemuan Tulang Manusia di Jalan Trans Barelang Kota Batam. Rabu (13/12/2023)

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 08.10 wib Saksi 2 yang bernama sdr. A sebagai penjaga kebun di Teluk air Kel. Setokok Kec. Bulang Kota Batam yang mencurigai ada benda mirip tengkorak manusia.

Selanjutnya saksi 2 yang bernama sdr. A memanggil saksi 1 sdr. R di kebunnya yang berada tidak jauh TKP dan saksi 1 menyampaikan ada benda menyerupai tengkorak manusia dan saksi 1 beserta saksi 2 dan saksi 3 mendatangi TKP membenarkan adanya ditemukan benda menyerupai tengkorak manusia.

Setelah itu saksi 1 sdr R menghubungi seorang anggota Polri melalui via telp dan menceritakan kronologi kejadian. Mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bulang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Hapenri, bersama LPS beserta Reskrim Polsek Bulang dan bhabinkamtibmas setokok mendatangi TKP dan langsung mengamankan TKP yang di bantu oleh Tim Identifikasi Polda Kepri untuk melakukan olah TKP.

Setelah melakukan olah TKP, kemudian jasad tersebut dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh Tim Inafis Polresta Barelang. Selanjutnya dilakukan visum dan Autopsi oleh Tim dokter forensik. Kasus temuan kerangka yang ini ditangani Sat Reskrim Polresta Barelang.

“Hasil penyelidikan tersebut setelah di lakukan Autopsi bahwa kerangka tersebut telah teridentifikasi di duga berjenis kelamin perempuan dengan inisial F (35 tahun) lahir di Batu Limau, Pekerjaan sebagai pembantu Rumah tangga dengan alamat Jl. Indratno H. Atan Rt 001 Rw 001 Kel. Batu Limau, Kec. Ungar Kab. Karimun Kepri.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan dalam proses penyelidikan termasuk pelaksanaan Autopsi di tanggung oleh negara yaitu sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana pasal 136 KUHAP, dan proses penyelidikan tetap kita lanjutkan untuk mengungkap sebab sebab kematian dan menunggu hasil pemeriksaan Autopsi untuk mengetahui sebab sebab kematian.

Hari ini pihak rumah sakit bhayangkara telah menyerahkan kerangka atau mayat tersebut kepada pihak keluarga untuk di bawa ke Tanjung Balai karimun.

Sedangkan pembiayaan nya untuk pemulasaran jenazah dan peti di tanggung oleh pihak keluarga, dan apabila keluarga tidak mampu maka pihak rumah sakit bisa berkoordinasi ke Dinas Sosial. Bagi mayat yang tidak diketahui identitasnya di tanggung oleh Dinas Sosial. Ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.