kepri.polri.go.id- Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dari definisi penangkapan di atas dapat kita bisa ketahui bahwa tindakan penangkapan dilakukan oleh penyidik (dalam hal ini kepolisian) pada proses penyidikan. Selain itu, penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
Alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP
- seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
- dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu, istilah penggerebekan tidak dikenal dalam KUHAP. Adapun kewenangan penyidik kepolisian yang dikenal dalam KUHAP, antara lain yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang keseluruhan ini merupakan upaya paksa. Mungkin yang Anda maksud penggerebekan adalah penangkapan di tempat tinggal tersangka.
Adapun Syarat Penangkapan adalah sebagai berikut,
- Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup
- Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang
Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. Kewajiban polisi dalam melakukan penangkapan adalah tidak berlaku sewenang-wenang terhadap “terduga”/tersangka tindak pidana. M. Yahya juga mengatakan bahwa penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP (hal. 157). Selain itu, penting diingat bahwa alasan untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan jangan diselewengkan untuk maksud selain di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan (hal. 159).
- Berpijak pada landasan hukum
Salah satu bentuk pengurangan kebebasan dan hak asasi itu adalah dengan dilakukannya penangkapan. Akan tetapi harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.
- Tidak menggunakan kekerasan
Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak yang dimiliki oleh tahanan, yaitu bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
Penyidik tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.
- Melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
- Dalam melaksanakan penangkapan wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- keseimbangan antara tindakan yang dlakukan dengan bobot ancaman;
- senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap; dan
- tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka
Secara umum, kewajiban petugas kepolisian dalam melakukan penangkapan, yaitu:
- memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
- menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
- memberitahukan alasan penangkapan;
- menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
- menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
- senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
- memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Penulis : Adrian Boby
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Nolanda Mustika