pid.kepri.polri.go.id- Dalam standard prosedur yang berlaku di Kepolisian, penggunaan kekuatan menghadapi tindakan massa agresif dan tindakan massa agresif yang bersifat segera, dilakukan langsung pada tahap V atau tahap VI.
Tindakan tersebut merujuk pada Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, disesuaikan dengan peristiwa gangguan nyata yang dihadapi antara lain:
1. Tahap V
Pada tahap ini Polisi menggunakan kendali senjata tumpul atau tongkat Polisi dan senjata kimia berupa semprotan air, gas air mata atau alat lain sesuai standar Polri.
Teknik ini digunakan menghalau atau membubarkan para pelaku/massa agar menjauh dari objek yang diamankan). Dari beberapa kejadian dalam tahap ini seringkali menimbulkan cedera ringan di pihak massa yang agresif akibat tidak mematuhi instruksi petugas. Salah satunya luka benda tumpul dan iritasi akibat reaksi gas airmata. Reaksi berbeda dan berakibat fatal dapat terjadi kepada massa mempunyai penyakit bawaan seperti asma, jantung dan penyakit alergi terhadap reaksi kimia gas airmata.
2. Tahap VI
Pada tahap ini, Polisi telah menggunakan kendali dengan menggunakan senjata api. Tindakan dilakukan untuk menghadapi tindakan massa yang bersifat agresif segera.
Dalam tahap ini indikatornya adalah tindakan pelaku atau massa dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap masyarakat atau anggota Polri atau dapat membahayakan keselamatan umum serta harta benda/obyek.
Misalnya menyerang masyarakat atau petugas dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam, membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata atau amunisi, atau menghancurkan objek vital.
Tindakan kendali menggunakan senjata api yang dilakukan petugas Polisi mempunyai implikasi dan memberi dampak cedera serius terhadap pelaku, agar dapat dilumpuhkan bukan mematikan.
Kapan penggunaan kekuatan dengan senjata api dilakukan?
Penggunaan senjata api dapat dilakukan jika:
a) Tindakan massa/para pelaku dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi masyarakat atau anggota Polri.
b) Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan massa/para pelaku.
c) Penggunaan kekuatan dengan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan massa/para pelaku.
Bagaimana prosedur penggunaan senjata Api dalam penanganan kerusuhan?
Polisi mempunyai prosedur yang ketat dalam penggunaan senjata api untuk menangani kerusuhan. Adapun tatacara dilakukan sebagai berikut:
a) Terlebih dahulu dilakukan tembakan peringatan apabila massa/para pelaku belum melakukan tindakan agresif yang bersifat segera, dengan ketentuan:
- Tembakan peringatan dilakukan dengan pertimbangan yang aman, beralasan, dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku, serta tidak menimbulkan ancaman atau bahaya bagi orang-orang di sekitarnya.
- Tembakan peringatan hanya dilepaskan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian yang tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril massa atau para pelaku dan memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada massa atau para pelaku.
- Tembakan peringatan dilakukan secara serempak atau salvo untuk memberikan efect differentatau mengejutkan massa yang di komando langsung oleh Danki/Danyon/Kasatgasre yang bertanggung jawab dalam penggunaan kekuatan peleton/kompi Anti anarkhis.
- b) Tembakan peringatan tidak diperlukan, ketika menangani bahaya ancaman yang dapat menimbulkan korban luka parah atau kematian bersifat segera, karena tidak memungkinkan dilakukan tembakan peringatan.
c) Tahapan pengunaan senjata api dilakukan dengan memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan mulai dari penggunaan peluru hampa, peluru karet atau sejenis, dan peluru tajam.
d) Sasaran tembakan diarahkan pada bagian tubuh yang tidak mematikan dan bersifat melumpuhkan.
e) Khusus untuk penggunaan peluru tajam untuk melumpuhkan perusuh dilakukan kendali penuh Danki/Danyon/Kasatgasres berdasarkan tingkat ancaman yang dihadapi dengan pertimbangan yang cermat sesuai dengan aspek proporsionalitas, legalitas dan necesitas.
f) Penggunaan senjata api berikut amunisi hampa. haret, dan tajam dalam penindakan rusuh massa selanjutnya dilaporkan kepada satuan atas (Polda atau Mabes Polri) untuk dilakukan verifikasi dan investigasi sebagai bagian pengawasan dan pengendalian.
sumber : hukumonline.com
Penulis : Fredy Ady Pratama
Editor : Firman Edi
Publisher : Fredy Ady Pratama