pid.kepri.polri.go.id- Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Syarat Narapidana dan Anak Mendapat Remisi
Pada prinsipnya, yang berhak memperoleh remisi adalah:
- Narapidana dan Anak;
- Narapidana dan Anak yang tengah mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya; dan
- Narapidana dan Anak warga negara asing.
Ini syarat agar narapidana dan anak bisa mendapatkan remisi:
- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
- telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu:
- bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
- telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
- telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
- kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana Warga Negara Indonesia, atau
- tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana Warga Negara Asing.
Tata Cara Pemberian Remisi
Perlu diketahui bahwa pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Begini prosedur pemberian remisi:
- Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian remisi bagi narapidana dan anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan.
- Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian remisi, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian remisi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian remisi maksimal 2 hari terhitung sejak tanggal usulan remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. Hasil verifikasinya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
- Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian remisi, maksimal 3 hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
- Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian remisi.
- Keputusan pemberian remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
sumber : hukumonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Firman Edi
Publisher : Alex