• Sun. Apr 6th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Prosedur Pemberian Remisi (Bag 1)

ByNora listiawati

Mar 27, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Sebelum membahas lebih jauh mengenai prosedur remisi, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu remisi dan arti remisi menurut peraturan perundang-undangan.

Remisi artinya pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (“anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada arti remisi di mana remisi artinya pengurangan masa menjalani pidana, maka yang dimaksud dengan “narapidana” adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lapas. Sedangkan “anak” adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana

Jenis-Jenis Remisi

Berdasarkan arti remisi yang telah diterangkan sebelumnya, diketahui bahwa remisi adalah hak hukum yang diberikan kepada narapidana dan anak. Remisi terdiri atas:

  • Remisi umum, yang diberikan pada hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus; dan
  • Remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari 1 hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Selain remisi di atas, narapidana dan anak juga dapat diberikan:

  • Remisi kemanusiaan

Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana yang:

  1. Dipidana dengan masa pidana maksimal 1 tahun;
  2. Berusia di atas 70 tahun; atau
  3. Menderita sakit berkepanjangan, berdasarkan surat keterangan dokter yang menyatakan:
  4. penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan;
  5. penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan
  6. selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.
  • Remisi tambahan

Remisi tambahan diberikan kepada narapidana dan anak yang:

  1. Berbuat jasa pada negara, yang dibuktikan dengan keputusan pemberian penghargaan oleh pemerintah, berupa:
  2. membela negara secara moral, material, dan fisik dari serangan musuh; dan/atau
  3. membela negara secara moral, material, dan fisik terhadap pemberontakan yang berupaya memecah belah atau memisahkan diri dari Indonesia.
  4. Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial, berupa:
  5. menemukan inovasi yang berguna untuk pembangunan bangsa dan negara Indonesia, yang dibuktikan dengan sertifikat paten atau piagam penghargaan yang diberikan pemerintah;
  6. ikut serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh kerusuhan, huru-hara, bencana alam terhadap lapas atau wilayah di sekitarnya, yang dibuktikan dengan piagam penghargaan yang diberikan oleh kepala lapas dan/atau kepala instansi terkait lainnya;
  7. mendonorkan darah bagi orang lain yang membutuhkan minimal 4 kali dalam 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh Palang Merah Indonesia; dan/atau
  8. mendonorkan organ tubuh bagi orang lain yang membutuhkan, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh rumah sakit.
  1. Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lapas/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”), dibuktikan dengan menjadi pemuka di lapas atau koordinator kegiatan di LPKA.
  • Remisi susulan

Remisi susulan diberikan jika narapidana dan anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Remisi susulan dapat diberikan kepada narapidana dan anak yang:

  1. telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
  2. belum pernah memperoleh Remisi.

sumber : hukumonline.com

Penulis      : Joni Kasim

Editor       : Firman Edi

Publisher : Alex