BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah
dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi
identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak
dipindahtangankan.
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul
dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik
Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan
pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi
Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disingkat Samsat
adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Regident Ranmor,
pembayaran pajak Ranmor, bea balik nama Ranmor, dan pembayaran
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan secara terintegrasi dan
terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
meliputi:
a. Ranmor baru;
b. perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
c. pemindahtanganan kepemilikan Ranmor;
d. penggantian bukti Regident Ranmor;
e. perpanjangan Ranmor; dan/atau
f. pengesahan Ranmor.
Regident perubahan identitas Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf b, meliputi perubahan:
a. bentuk Ranmor;
b. fungsi Ranmor;
c. warna Ranmor;
d. mesin Ranmor; dan
e. nomor Regident Ranmor.
Regident perubahan identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf b, meliputi perubahan:
a. nama pemilik Ranmor; dan
b. alamat pemilik Ranmor
Regident pemindahtanganan kepemilikan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. jual beli;
b. hibah;
c. warisan;
d. lelang;
e. tukar-menukar
Prosedur Balik Nama STNK & BPKB Ranmor
Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa untuk melakukan balik nama STNK & BPKB :
- KTP Asli (pemilik yang baru) & foto copy KTP (pemilik yang lama) sebanyak 3 lembar
- STNK Asli & foto copy STNK sebanyak 3 lembar
- BPKB Asli & foto copy BPKB sebanyak 3 lembar
- Kwitansi Jual Beli Kendaraan diatas materai 6000 & foto copy kwitansi 3 lembar
Kemudian lakukan langkah berikut :
1. Cek Fisik Ranmor
2. Validasi Hasil Cek Fisik
3. Mengisi Formulir Balik Nama BPKB
4. Melakukan Pembayaran PNBP di loket BRI
5. Mendaftar di Loket Pendaftaran BPKB
6. Mendapat RESI untuk pengambilan BPKB baru