• Sat. Apr 5th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Prosedur Melakukan Visum

ByNora listiawati

Apr 26, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Berdasarkan Pasal 187 huruf c KUHAP, surat sebagai alat bukti yang sah salah satunya yaitu surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.

Dalam praktiknya, visum et repertum digunakan sebagai bagian dari pemeriksaan pada korban kekerasan, baik fisik, mental, hingga seksual. Untuk melakukan visum, diperlukan permintaan penyidik terlebih dahulu. Jadi, pada dasarnya untuk melakukan visum perlu dilakukan dengan cara membuat laporan di kepolisian terlebih dahulu.

Tes visum berbeda dengan pemeriksaan kesehatan lainnya. Dengan kata lain, pada umumnya tanpa surat permintaan dari penyidik, dokter hanya dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengeluarkan surat keterangan sehat.

Sebagai informasi, mengenai batas waktu visum setelah kejadian, tidak ada batas waktu yang pasti. Akan tetapi, akan lebih baik jika visum dilakukan secepatnya setelah ada tindakan pidana agar bukti yang ditinggalkan tidak hilang.

Sehingga, sebagaimana yang telah kami tegaskan di atas, cara atau prosedur melakukan visum yang pertama adalah seseorang perlu melaporkan tindak pidana yang terjadi kepadanya di kepolisian. Setelah itu, penyidik akan mengajukan permintaan untuk melakukan visum. Setelah surat permintaan dikeluarkan, biasanya penyidik akan menemani korban dalam pemeriksaan visum .

Aspek dalam Pemeriksaan Visum

Mengutip dari artikel yang sama, ada beberapa aspek yang diperiksa dalam pemeriksaan visum, yaitu:

  • Kondisi umum kesehatan

Apakah korban dalam keadaan sadar, namun gelisah, panik, takut, kebingungan dan lainnya? Apabila korban mengalami luka serius atau kondisi mental yang tidak terkendali, petugas akan memberikan pertolongan pertama agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.

  • Kesehatan fisik

Pemeriksaan terhadap fisik, meliputi denyut nadi, tekanan darah, bukti kekerasan, luka yang terlihat, atau infeksi penyakit kelamin. Pada pemeriksaan ini, korban akan diminta menceritakan kronologis kejadian dan luka yang ada. Nantinya, petugas akan fokus memeriksa kondisi luka, mulai dari ukurannya, letak luka, sifat derajat luka, dan lainnya akan dicatat dan dianalisis.

  • Kondisi internal

Apabila dibutuhkan, jika dicurigai ada luka atau cedera pada bagian dalam tubuh, dokter atau petugas akan melakukan pemeriksaan internal. Bentuknya beragam, contoh visum yang dilakukan bisa berupa pemeriksaan kehamilan, patah tulang, pendarahan, dan cedera lainnya.

  • Analisis forensik

Jika diperlukan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan forensik guna mencari jejak DNA pelaku, seperti darah, cairan ejakulasi, rambut, dan lainnya.

  • Kondisi psikis

Kondisi psikis korban juga akan diperiksa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari tahu apakah ada tanda-tanda gangguan psikis pada korban, seperti trauma, depresi, dan lainnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, bagaimana dengan biaya visum? Berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk visum? Biaya visum yang dilakukan untuk kepentingan perkara pidana ditanggung oleh negara. Jadi, korban tidak perlu mengeluarkan biaya.

sumber : hukumonline.com

Penulis    : Juliadi Warman

Editor      : Firman Edi

Publisher : Firman Edi