• Fri. Apr 4th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Prosedur dan Syarat Samsat & SIM Online Keliling

ByNora listiawati

Feb 19, 2025

Layanan Samsat Keliling dan SIM Keliling adalah fasilitas yang memudahkan masyarakat dalam memperpanjang pajak kendaraan serta SIM tanpa harus datang ke kantor utama. Berikut adalah prosedur dan syarat yang perlu diketahui.

  1. Prosedur Samsat Keliling (Perpanjangan STNK Tahunan)

Persyaratan:

  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB (beberapa daerah mungkin tidak mewajibkan)
  • Uang untuk pembayaran pajak dan SWDKLLJ

 

Prosedur:

  • Datang ke lokasi layanan Samsat Keliling dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  • Serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasi.
  • Bayar pajak sesuai dengan tagihan.
  • Tunggu proses pencetakan STNK baru.
  • Ambil STNK yang sudah diperpanjang.

Catatan: Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan, bukan perpanjangan lima tahunan (ganti plat).

  1. Prosedur SIM Keliling (Perpanjangan SIM A & C)

Persyaratan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter (bisa didapatkan di lokasi layanan)
  • Bukti tes psikologi (beberapa daerah mewajibkan)
  • Uang untuk biaya perpanjangan

 

Prosedur:

  • Datang ke lokasi SIM Keliling dengan membawa semua dokumen.
  • Mengisi formulir perpanjangan SIM.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikologi jika diperlukan.
  • Bayar biaya perpanjangan sesuai tarif yang berlaku.
  • Tunggu pencetakan SIM baru dan ambil setelah selesai.

Catatan: SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa lebih dari 1 tahun.

Layanan ini sangat membantu bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan STNK dan SIM dengan lebih praktis. Pastikan untuk mengecek jadwal dan lokasi layanan di daerah masing-masing sebelum datang