• Sun. Oct 27th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Profesi Advokat

Bysusi susi

Oct 17, 2022

Kepri.polri.go.id – Advokat adalah salah satu profesi yang bekecimpung dalam bidang hukum.

Profesi ini kerap terlihat mewakili atau membela kliennya di meja hijau. Advokat juga sering diartikan sebagai pengacara.

Berikut pengertian, tugas, dan kode etik advokat:

Pengertian advokat

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan advokat sebagai pengacara atau ahli hukum yang berwenang menjadi penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan.

Pengertian advokat juga tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Menurut UU tersebut, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Adapun jasa hukum yang dimaksud, antara lain:

  1. Memberikan konsultasi hukum
  2. Memberikan bantuan hukum
  3. Menjalankan kuasa
  4. Mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Klien sendiri merupakan orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.

Masih di UU yang sama, tepatnya pada Pasal 32, istilah advokat merujuk pada advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum.

Sebab, sebelum ada UU Advokat, pengacara praktik merupakan profesi yang memberikan jasa hukum di dalam wilayah pengadilan sesuai izin praktiknya.

Sementara advokat, memiliki izin praktik beracara di seluruh wilayah Indonesia.

Tugas Advokat

Pada prinsipnya, tugas advokat adalah memberikan nasihat dan pembelaan menurut hukum bagi kliennya.

Berikut tugas advokat menurut Undang-Undang:

UU Advokat

  1. Memberikan jasa hukum, termasuk konsultasi dan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (Pasal 1 angka 1 dan 2).
  2. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari klien karena hubungan profesi (Pasal 19 ayat (1)).
  3. Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 22 ayat (1)).

KUHAP

Dalam perkara pidana, tugas advokat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

  1. Memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54).
  2. Menjadi penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati maupun lima belas tahun atau lebih (Pasal 56 ayat (1)).
  3. Menjadi penasihat hukum bagi mereka yang tidak mampu dan diancam pidana lima tahun atau lebih (Pasal 56 ayat (1)).

Hak dan Kewajiban Advokat

Hak dan kewajiban advokat diatur dalam Pasal 14 sampai Pasal 20 UU Advokat, antara lain:

  1. Bebas mengeluarkan pendapat dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di pengadilan.
  2. Bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara.
  3. Tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
  4. Berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan.
  5. Dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  6. Tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
  7. Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya.
  8. Berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
  9. Dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
  10. Dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat.

Syarat Menjadi Advokat

Pasal 2 ayat (1) UU Advokat mengatur, seorang advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat.

Pengangkatan advokat tersebut, seperti dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan oleh organisasi advokat.

Berikut syarat agar bisa diangkat menjadi advokat, seperti dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat negara
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publish            : Joni Kasim