• Wed. Jun 18th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Press Release Sat Resnarkoba Polres Karimun

ByPolres Karimun

Oct 24, 2019

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 16 orang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.SH.S.IK.MH, saat Press Releasenya Rupatama Polres Karimun.Jalan A.Yani Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun pada Rabu(23/10).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto SH.S.IK.MH menjelaskan, selama bulan Oktober 2019, satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan tersangka 16 orang.

“Dari keseluruhan kasus tersebut, barang barang bukti yang berhasil disita sebanyak, 556,49 gram sabu,  252 butir pil Exstasi, 13,29 gram ganja kering, 202 butir pil happy five dan 20,60 gram key,”jelas Yos Guntur.

Tambahnya, adapun TKP dari 7 kasus tersebut, terjadi di wilayah Kecamatan Karimun sebanyak 5 kasus dengan jumlah tersangkanya 8 orang,  Meral 1 Kasus dengan jumlah tersangka 2 orang dan wilayah buru 1 kasus dengan tersangka  6 orang.

Lanjutnya, dari 16 orang tersebut, inisial FT diamankan petugas gabungan KPPBC TMPB Tanjung Balai Karimun  bersama Satresnarkoba Polres Karimun di Pelabuhan Internasional Karimun,  yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) MV.Putri Anggreni 05, yang diduga membawa narkotika dari Pelabuhan Harbourbay Malaysia tujuan Kabupaten Karimun.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, berhasil ditemukan 2 butir pil ekstasi  dari saku FT, dengan adanya temuan tersebut, petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar mesin kapal, dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan Satu kotak hitam berisi pil happy five dan Satu bungkusan berwarna hijau berisi serbuk cristal diduga sabu, atas temuan tersebut petugas membawa FT ke kantor KPPBC TMPB Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman “paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati, atau pidana denda 1Miliar Rupiah  sampai 10 Miliar Rupiah”.

-Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ” dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau pidana denda RP.800.000.000 sampai 10Miliar Rupiah”

-Pasal 62  UU RI No 05 tahun 2017 tentang Psikotropika dengan acaman hukuman” paling lama 5 tahun penjara dan denda RP.100.000.000″.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor KPPBC TMPB Tanjung Balai Karimun Benhard Sibarani didampingi kasi P2 Manna Sebastian.