• Thu. Jul 10th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Press Release Pengungkapan Dugaan Kasus Tindak Pidana Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Kabupaten Bintan

ByPolres Bintan

Jul 9, 2025

Bintan, Kepri – Kepolisian Resor Bintan menggelar Konferensi Pers pengungkapan tiga kasus dugaan tindak pidana yang di laksanakan di Aula Satreskrim Polres Bintan pada Rabu (9/7/2025).

Press Release di pimpin oleh Kanit 1 Tindak Pidana Umum Ipda Yofi S,H., M.H., yang di dampingi oleh Kasihumas Polres Bintan Iptu Hotma Panusunan Bako.

Kegiatan tersebut di ungkap dengan tiga kasus yang berbeda, yaitu dugaan tindak pidana perjudian, tindak pidana pencurian sepeda motor, serta tindak pidana kekerasan seksual.

Pengungkapan pertama melibatkan empat tersangka berinisial M,W,S, dan V yang diamankan anggota satreskrim polres bintan, pada Sabtu 5 Juli 2025 di kelurahan sungai enam kecamatan bintan timur. Keempat tersangka diamankan pada saat dalam gubuk tersebut sedang bermain kartu remi dengan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai taruhan serta mengakui bahwa mereka sedang melakukan perjudian jenis daun merah menggunakan kartu remi.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Kasus berikutnya adalah tindak pidana Pencurian Sepeda Motor yang dilakukan oleh tersangka inisial RSN yang berhasil di amankan juga oleh anggota Satreskrim Polres Bintan pada Rabu 28 Mei 2025. Pelaku mengaku mencuri Honda Beat dan menyimpan motor hasil curian lainnya, termasuk Honda Supra X, di semak-semak. Petugas lalu membawa Rudi untuk menunjukkan lokasi motor disembunyikan. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku RSN dikenakan pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana JO Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Kemudian kasus terakhir adalah tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka berinisial HH yang terjadi di dalam kamar sebuah rumah yang terletak di Bukit Sidodadi Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan.
Tersangka HH terjerat pasal 6 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ancaman pidana maksimal paling lama 12 tahun penjara.

Diakhir kegiatan, Kanit 1 Tindak Pidana Umum mengimbau kepada masyarakat melalui media agar berperan aktif dalam memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui tindak pidana di wilayahnya.