Dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3956 butir pil ekstasi berwarna biru dengan merk Lego, 466 butir Psikotropika jenis pil erimin (happy five) dan 2 paket kecil sabu selama kegiatan operasi antik seligi 2019, dari tanggal 21 Agustus – 9 September 2019. Kamis (12/9/2019)
Selama kegiatan operasi antik seligi 2019, dari tanggal 21 Agustus – 9 September 2019 Polres Karimun berhasil menggungkap 7 kasus narkoba dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 10 orang. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya pada pres rilis di Rupatama Polres Karimun.
Selama operasi antik seligi 2019, jajaran berhasil mengungkap tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Karimun sebanyak 7 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang laki-laki.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari keseluruhan kasus tersebut sebanyak, Sabu sebanyak 89,90 gram, Pil ekstasi 11 butir dan ganja kering 1,40 gram,”katanya. Selain mengamankan 10 tersangka tersebut, Hengky menjelaskan, bahwa Sat Resnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka tindak pidana narkoba berinisial, AC dan IS, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3956 butir pil ekstasi berwarna biru dengan merk Lego, 466 butir Psikotropika jenis pil erimin (happy five) dan 2 paket kecil sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening.
Kronologis penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 09-September 2019, Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan inisial AC di lobby hotel century 21, Jalan Teuku Umar Kecamatan Karimun.Petugas menemukan barang bukti dari saku celana sebelah kiri 4 butir narkotika diduga jenis ekstasi di bungkus dengan plastik bening.Atas temuan tersebut, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka AC, mengaku mendapatkan barang tersebut dari inisial IS. Dari pengakuan AC, personil Resnarkoba melakukan pengembangan. Besoknya sekira pukul 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap IS di rumahnya Sungai Lakam RT 003/RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, dari tangan IS ditemukan 2 butir ekstasi. Dengan adanya temuan tersebut petugas melakukan penggeledahan.Petugas berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam rokok Dunhil dan satu bungkusan besar yang didalamnya 4 bungkus besar masing-masing berisikan 10 paket sedang narkotika jenis ekstasi merk Lego berwarna biru dengan jumlah 3950 butir dan 466 butir psikotropika (happy five), kepada petugas IS mengaku, mendapat barang tersebut dari AS, yang saat ini DPO.
“Ini merupakan hasil kerja keras dari Resnarkoba Polres Karimun, saya sangat mengapresiasi kinerja Resnarkoba Polres Karimun, dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Karimun”ujar Kapolres.