kepri.polri.go.id- Pengertian atau defenisi sebuah peristilahan penting diuraikan, oleh karena akan menjadi dasar dan kerangka acuan untuk memperjelas suatu permasalahan, mengkonkretkan sebuah proposisi. Walaupun terkadang defenisi yang diberikan tidak mampu mencakup atau menjelaskan secara kompherensif sebuah terminologi. Minimal akan menjadi pembeda atas setiap istilah yang saling berkaitan. Atau istilah tersebut akan kelihatan klasifikasi penggunaanya dalam menyusun skema pernyataan yang logis.
Pengertian yang akan dijelaskan kemudian sebagai pokok-pokok dasar yang akan menjadi bahan telaah atas setiap peristilahan yang akan dipergunakan dalam penerapan hukum formil. Istilah tersebut juga erat kaitannya dengan judul yang diangkat, diantaranya praperadilan, penangkapan, dan putusan pengadilan.
- Praperadilan
Praperadilan, jika diartikan secara terminologi atau dipisah anatara kata pra dan peradilan. Pra beratti sebelum, sedangkan peradilan adalah proses penegakan hukum dalam mencari keadilan dalam sebuah institusi yang disebut pengadilan (adjudikasi). Kalau demikian, praperdilan lebih diartikan sebagai istilah yang sama dengan prajudikasi. Padahal prajudikasi lebih pada tingkat penyidikan, penyelidikan, dan setelah itu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum dalam bentuk requisitor yang masuk di area pengadilan. Proses pemerikasaan di pengadilan di sebut sebagai adjudikasi.
Pra-adjudikasi yang disandingkan dengan praperadiln tidak tepat. Pasal 1 butir 10 memberikan arti yang berbeda. Praperadilan tidak diartikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan semata. Melainkan adanya bantahan oleh tersangka, kuasa hukumnya, ahli waris, terhadap tidak sahnya tindakan penyidik dalam upaya paksa oleh penyidik terhadap penangkapan (arrest), penahanan (detention), penggelerdahan (searching) dan penyitaan (seizure). Bantahan itu dapat diajukan kepengadilan negeri untuk dinilai oleh hakim tunggal dengan acara pemeriksaan cepat, yang diputuskan dalam waktu tujuh hari oleh pengadilan negeri.
Menurut Hamzah (2006: 183) “menitik beratkan praperadilan sebagai pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh hakim terhadap kewenangan kepolisian dan kejaksaan.” Namun yang terjadi di Eropa seperti Prancis pemeriksaan pendahuluan yang dimaksud tidak hanya pada tindakan tidak sahnya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, namun hakim ikut serta melakukan pemeriksaan pendahuluan, apakah tindak pidana tersebut layak masuk sebagai objek/ kompetensi pengadilan atau tidak?
Negara indonesia, yang menentukan layaknya sebuah perkara oleh pelaku tindak pidana untuk dilimpahkan ke pengadilan adalah kepolisian dan kejaksaan setelah memenuhi unsur dan alat pembuktian.(sumber hamzah).
Penulis : Adrian Boby
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Nolanda Mustika