PID.kepri.polri.go.id – Bagi Polri sendiri, posisi yang demikian akan memungkinkannya menjalankan visi dan misinya secara lebih optimal dibandingkan dimasukkannya Polri di bawah satu departmen. Sebagai alat negara yang harus melayani dan melindungi masyarakat, di satu pihak, dan menegakkan hukum di pihak lain, organisasi Polri harus mengakomodasi sistem yang terintegrasi (integrated system), yakni sebagai Kepolisian Nasional.
Sementara reformasi instrumental berupa perumusan aturan perundangan yang dijadikan dasar bagi reformasi Polri secara keseluruhan, yang dijabarkan dalam bentuk visi dan misi serta tujuan, doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek. Seperti telah diuraikan terdahulu, UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dijadikan dasar hukum utama Polri dalam melakukan reformasinya.
Sedangkan reformasi kultural menggambarkan budaya kepolisian yang akan secara langsung ditanggapi oleh masyarakat, dengan pujian, perasaan puas atau dengan celaan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap sikap dan perilaku polisi. Karena menyangkut nilai (values), perubahannya akan memerlukan waktu yang tidak cepat. Internalisasi nilai yang telah berlangsung bertahun-tahun, mustahil dapat diubah hanya dalam waktu yang singkat. Apalagi jika lingkungan struktural Polri tidak kondusif untuk itu, maka skala perubahannya akan makin lama. Makin kompleks masalah-masalah sosial, ekonomi dan politik dihadapi bangsa ini, makin panjang pula proses perubahan kultural para anggota Polri. Keluhan banyak kalangan masyarakat terhadap cara-cara anggota Polri dalam menjalankan tugas, masih ditemui belum sesuai dengan harapan. Hal ini tentunya menjadi catatan tersendiri bagi Polri dan harus terus diupayakan reformasi kultural yang menyeluruh secara berkesinambungan sehingga reformasi Pori secara total bisa terwujud dengan segera.
Dalam kerangka sistem keamanan nasional, Polri adalah merupakan satu- satunya instrumen negara yang dinilai sesuai untuk mengemban amanah sebagai pemelihara keamanan nasional (dalam negeri), karena dari segi struktural dan instumental polri telah memenuhi syarat. Dimana Polri dalam tugasnya menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat. Belum ada instrumen negara yang lain yang diberi amanah tugas selengkap Polri, dan kalau kita mau menelisik kalatakanlah TNI hanya sebatas mengurusi keamanan negara yang manyangkut kedaulatan NKRI, begitupun Pemerintah daerah lebih banyak mengurus administrasi masyarakat, Hakim dan Jaksa terbatas pada penyelesaian hukum masyarakat. Hal ini tentunya menjadi cermin besar bagi kita semua bahwa instrumen negara yang mampu melaksanakan tugas penjaga keamana nasional (dalam negeri) adalah Polri.
Sejalan dengan itu, tidak juga menjadikan Polri apriori dan merasa sebagai pahlawan sendiri, karena negara juga mengatur perbantuan kepada Polri (kerjasama) dalam upaya pemeliharaan keamanan nasional tersebut. Tapi dengan catatan bahwa “panglima” tetap berada di Polri.
Catatan akhir dari tulisan ini adalah bahwa masyarakat menaruh kepercayaan besar kepada Polri dalam pemeliharaan keamanan nasional karena Polri-lah satu-satunya instrumen negara yang paling cocok melaksanakan itu. Adapun lembaga lain sifatnya hanya membantu dan tidak boleh duduk sejajar dengan Polri untuk menghindari ketimpangan dan kekacauan hakikat tugas lembaga lain tersebut.
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publish : Juliadi Warman