• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polsek Tebing Kawal Pergeseran Logistik ke Gudang KPU Karimun

ByPolres Karimun

May 2, 2019

PERSONIL TNI-POLRI SAAT MELAKUKAN PENGAMANAN PERGESERAN LOGISTIK DARI PPK TEBING KE GUDANG LOGISTIK KPU KABUPATEN KARIMUN, SELASA (30/4/2019) SIANG DI TANJUNG BALAI KARIMUN.

Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing bersama TNI, Pawascam dan PPK (Panitia Pelaksana Kecamatan) mengawal ketat pergerseran Logistik Kotak Suara Pileg dan Pilpres serentak Tahun 2019 dari PPK Tebing ke gudang logistik KPU Kabupaten Karimun, Selasa (30/4/2019) siang. Pengawalan itu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebing, AKP Fian  Agung Wibowo SH, SIK.

Logistik Kotak Suara sebanyak 425 yang terdiri dari 5 Kelurahan dan 1 Desa se-Kecamatan Tebing itu diangkut dengan menggunakkan Dumptruk. Termasuk 15 Kotak Suara yang akan dirapat pada rapat plenokan di KPU. Perjalanan pergeseran logistrik tersebut, berjalan lancar dan aman hingga sampai di gudang Logistik KPU Kabupaten Karimun.

Kapolsek mengatakan, pergeseran logistik itu dilakukan karena segala proses dan prosedur Rekapitulasi serta penetapan hasil penghitungan suara maupun Rapat Pleno Terbuka tingkat Kecamatan Tebing pada Pemilihan Umum 2019 sudah tuntas. Selama pelaksanaan Rekapitulasi maupun Rapat Pleno selama 11 hari di PPK Tebing, sambungnya, berjalan lancar, aman dan terkendali.

“Alhamdulillah, selama proses Rekapitulasi maupun Rapat Pleno berjalan lancar dan aman kendala. Selain itu, petugas pengamanan selama Rekapitulasi berjalan, baik anggota, TNI maupun Linmas dalam keadaan sehat dan bersemangat,” tuturnya.

Meski demikian, pengamanan di gudang logistik KPU (Komisi Pemilihan Umum), sebelum maupun sesudah hasil putusan Pemilu 2019 oleh KPU pusat maupun MK (Makamah Konstitusi) nantinya, tetap akan dilaksanakan. Hal ini tentunya berttujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif diwilayah Kabupaten Karimun, khususnya diwilyah hukum Mapolsek Tebing pra maupun pasca Pemilu 2019.

Pergeseran logistik PPK Tebing itu, turut disaksikan Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Muharom, Kasat Sabhara Polres Karimun, AKP Ketut S, Danramil Tebing, Wakapolsek Tebing Iptu Latif, Bhabinkabtimas dan Babinsa serta sejumlah personil gabungan TNI-Polri serta pertugas PPK Tebing Tanjung Balai Karimun.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.