• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

ByPolres Tanjung Pinang

Jun 1, 2022

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan. Selasa (10/05/2022)

Kejadian bermula pada hari Minggu, 17 April 2022 sekira pukul 01.00 Wib, korban (MJG) pamit kepada abangnya yang bernama (OSG) keluar rumah untuk mencari makanan, namun karena korban lupa membawa uang korban singgah ke kedai temannya yang sedang minum tuak, setelah itu pelaku tanpa alasan yang jelas langsung memukul wajah dan kepala korban hingga menyebabkan wajah dan kepala serta punggung korban mengalami luka memar dan tidak sadarkan diri. Atas kejadian tersebut , kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Pada hari Senin 18 April 2022, sekira pukul 21.30 Wib, tindak pidana penganiayaan dengan pelaku atas nama (CT) telah berhasil diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syarifuddin Anwar menyampaikan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 K.U.H.PIDANA dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.