• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polsek Meral Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian

ByPolres Karimun

Sep 23, 2022

Karimun, Kepri – Polsek Meral Polres Karimun berhasil mengamankan satu orang tersangka terkait tindak pidana pencurian di bengkel kendaraan R6 / lori milik pelapor an. Sulardi Als Gendon di Paya Rengas RT 003 RW 002 Kelurahan Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun Jumat (16/09/2022) sekira jam 08.00 Wib

Pada hari ini Jumat 23 September 2022 Polsek Meral Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K, M.H di dampingi oleh Kanit Reskrim AIPDA Jekson Marpaung dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung.

Berdasarkan laporan polisi LP-B/12/IX/KEPRI/RES KARIMUN/ SPK-SEK MERAL , tanggal 19 September 2022 Polsek Meral Polres Karimun berhasil mengamankan satu orang pelaku terkait tindak pidana pencurian berinisial H Als Iwan.

Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di bengkel kendaraan R6 / lori di Paya Rengas RT 003 RW 002 Kel. Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun telah terjadi tindak pidana pencurian. Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Meral Polres Karimun segera menuju lokasi untuk penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun pada hari minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 19.15 wib pelapor baru pulang dari Tg. Pinang, saat sampai di rumah yang sekaligus dijadikan tempat bengkel, pelapor melihat di teras rumah pelapor, barang miliknya yang di tutupi jas hujan warna biru telah berantakan dan ada barang yang hilang berupa 1 (satu) set isi transmisi presenelling mitsubishi PS 100 colt diesel dan 1 (satu) buah velg mitsubishi PS 100 colt diesel.

Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K,MH menerangkan lebih lanjut, kronologis pengungkapan pada hari selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 08.30 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian sedang berada di Jl. Jenderal Sudirman Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun petugas Polsek Meral langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku pencurian berinisial H (41) kemudian di lakukan introgasi bahwa benar pelaku pencurian berinisial H (41) telah melakukan pencurian di bengkel kendaraan R6 / lori di Paya Rengas RT 003 RW 002 Kel. Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun

Dari hasil pengungkapan kasus ini Polsek Meral berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah velg mitsubishi PS 100 colt diesel, 1 (satu) set isi transmisi presenelling mitsubishi PS 100 colt diesel, dan mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).

Saat ini pelaku di bawa ke Polsek Meral untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku merupakan residivis dikasus yang sama, sudah 4 (empat) kali dihukum penjara. “Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun”, ujar AKP Brasta Pratama, S.I.K,MH

“Kami menghimbau kepada rekan-rekan media, apabila menemukan tindak pidana khususnya pencurian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun untuk dilakukan penegakan hukum”, tutup Kapolsek Meral Karimun AKP Brasta Pratama, S.I.K, M.H

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.