• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polsek Meral Polres Karimun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Barang Berharga

ByPolres Karimun

Jan 12, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polsek Meral Polres Karimun berhasil mengungkap pencurian barang berharga milik karyawan di PT. China Communications Construction Indonesia (CCI), Jum’at (11/1/2019)

Pada hari jumat 11 januari 2019 Sekira pukul 14.00 wib Polsek Meral mengadakan Konferensi pers. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya SIK didampingi Kasat Reskrim Karimun AKP Lulik Febyantara SIK dan Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto.

Polsek Meral berhasil bekuk, 2 orang ,IC (31) dan DS (30) Pelaku pencurian Barang-barang berharga milik karyawan di PT. China Communications Construction Indonesia (CCI) yang berada Jalan Letjen Suprapto No 19 RT 001 RW 003 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

“Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Karimun, pelaku mencuri dari perusahaan tersebut, berupa laptop merk HP warna hitam 14 inch, 3 unit laptop merk Mechervo, Lenovo dan Acer, 1 unit hardisk merk Toshiba 1 tera, 1 buah dompet warna hitam berisikan uang Rp 2 juta,” jelas Kapolres.

Kemudian, uang CNY 200, 1 buah kartu kredit visa CMB, 1 tas ransel warna hitam berisikan 1 buah kartu debit CCB, 1 buah kartu debit CMB, 1 unit hp merk Iphone 5 warna putih dengan no imei 013478004318104, 1 set perangkat satelit radio GNSS (Global Navigation Satelit System) beserta dengan antena dan tas ransel warna abu-abu merk Leica, 2 kotak security check satelit radio GNSS merk Leica warna merah berisikan kabel GNSS diperkirakan jumlah kerugian mencapai Rp.1 miliar.

“Kronologis kejadian hari Sabtu (5/1/2019) 08.00 wib, Salah satu Karyawan PT.China Communications Construction Indonesia (CCI) masuk kerja ia tidak melihat barang-barang miliknya di atas meja kerjanya.
Kemudian korban melaporkan hal tersebut pada Rabu (9/1/2019) dari hasil pantauan CCTV polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan sekitar pukul 17.00 WIB di simpang Tugu MTQ Coastal Area, IC (31) yang merupakan residivis kasus curat pada tahun 2017 ini, ditangkap Polsek Meral,” jelas Kapolres.

“Dari hasil interogasi IC mengaku mencuri bersama DS Kemudian, pada hari Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, anggota Polsek Meral bersama Polsek KKP berhasil meringkus DS yang juga residivis kasus persetubuhan anak pada tahun 2012.