• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polsek Lubuk Baja Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat yang Terjadi di Ruli Putri Tujuh Kel. Kibing Kec. Batu Aji – Kota Batam

ByPID BARELANG

Sep 11, 2022

pid.kepri.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 Sekira Pukul 06.45 Wib, di Ruli Putri Tujuh Kel. Kibing Kec. Batu Aji – Kota Batam. (09/09/2022)

Berawal pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekira pukul 07.00 Wib, saat itu korban Sdr. MZR bersama adik kandungnya Sdr. MZR melakukan pelacakan Handphone menggunakan Aplikasi Pencari Perangkat di Android. Dikarenakan sebelumnya handphone milik korban dan juga Sdr. MZR telah hilang di dalam kamar kost. Setelah melakukan pelacakan Handphone, didapati bahwa sinyal GPS handphone yang hilang tersebut masih hidup dan berada di sekitaran Ruli Putri 7. Kemudian korban bersama Sdr. MZR bergerak dari kost menuju ke Ruli Putri 7 Batu Aji.

Pada saat berada di daerah Ruli Putri 7 Batu Aji, korban bersama Sdr. MZR mendapati bahwa sinyal GPS dari handphone tersebut telah berpindah ke SPBU Tembesi hingga bergerak melewati Temenggung Abdul Jamal dan terakhir sinyal GPS handphone tersebut berhenti di belakang Rumah Sakit Awal Bross Lubuk Baja. Setelah korban bersama Sdr. MZR tiba di tepat titik GPS dari handphone tersebut, didapati Pelaku HS yang saat itu sedang bermain handphone di atas sepeda motor. Kemudian korban bersama Sdr. MZR langsung menghampiri tersangka HS dan berkata “Ada tak orang yang berhenti disini baru-baru ini bang, soalnya kami baru kehilangan hp dan titik hp itu disini”.

Setelah itu, Pelaku HS mulai ketakutan sambil berkata “Tak tau bang”. Kemudian korban bersama Sdr. MZR, kembali memastikan titik GPS tersebut dan benar bahwa titik GPS tersebut tepat di posisi Pelaku HS. Selanjutnya korban pun kembali mengamati tersangka HS yang saat itu mengenakan tas sandang berwarna Hitam dan mulai curiga dengan gerak-gerik Pelaku HS. Kemudian korban pun berkata kepada Pelaku HS “Mohon maaf bang, kami mau periksa abang karna GPS hp ini pas di posisi abang”. Lalu Pelaku HS pun berkata “Tunggu dulu bang” sambil menggas sepeda motor untuk melarikan diri. Kemudian korban bersama Sdr. MZR langsung sigap dan memegang tangan, badan serta stang sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka. Setelah berhasil mengamankan Pelaku HS tersebut, korban pun langsung mengambil tas sandang berwarna Hitam milik Pelaku dan melakukan pengecekan.

Setelah melakukan pengecekan pada tas sandang berwarna Hitam milik Pelaku HS, korban pun mendapati ada 4 Unit Handphone, diantaranya 1 Unit milik korban dan terhadap 3 Unit handphone lainnya tidak diketahui milik siapa. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 3.000.000,-

Menerima informasi bahwa telah diamankan seorang laki-laki dewasa di Pos Security Komp. Ruko Batu Batam terkait dugaan TP. Pertolongan Jahat. Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung menuju ke TKP dan benar telah didapati bahwa seorang laki-laki dewasa yang diamankan tersebut adalah Pelaku HS. Kemudian pada saat dilakukan interogasi, pelaku HS mengaku bahwa terhadap 4 Unit Handphone tersebut ia dapatkan dari Sdr. S (DPO) dan tersangka HS menjual 4 Unit Handphone tersebut di Pasar Maling – Jodoh. Sampai saat ini terhadap Pelaku S (DPO) masih dalam pengejaran.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial HS terkait dugaan Tindak Pidana Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 Sekira Pukul 06.45 Wib, di Ruli Putri Tujuh Kel. Kibing Kec. Batu Aji – Kota Batam.

Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.