Polresta Tanjungpinang khsusunya Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kg. Pengungkapan ini disiarkan melalui konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (26/3/2025).
Dimana, pengungkapan ini bermula pada 15 Maret 2025, ketika seorang pria berinisial R (37 th) ditangkap disalah satu hotel yang berada di Tanjungpinang. R tertangkap tangan membawa terduga narkotika jenis sabu.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini berlanjut melalui operasi control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) yang dilakukan bersama Mabes Polri. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka lain berinisial AS (24 th) di Kota Jambi.
“AS kami amankan disalah satu Hotel yang berada di Jambi, bersama barang bukti berupa timbangan digital besar dan kecil, juga dua buah handphone serta alat pendukung lainnya,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa sabu tersebut dikirim dari Tanjungpinang ke Jambi melalui sistem upah. Tersangka R, yang bertugas sebagai kurir, dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram, sementara tersangka AS menerima Rp15 juta. Keduanya terlibat dalam peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial Boboho, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“AS berperan sebagai perantara jual beli, yang dikendalikan oleh Boboho,” tambah Kapolresta.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Tanjungpinang, sementara Polresta Tanjungpinang terus memburu tersangka lainnya, pengejaran ini juga bersinergi dengan Polda Kepri dan Mabes Polri.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati,” tutup Kapolresta Tanjungpinang.