• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polresta Tanjungpinang melakukan Sosialisasi dan Himbauan Peredaran Obat Sirup di Apotek dan Swalayan di Kota Tanjungpinang

ByPolres Tanjung Pinang

Oct 21, 2022

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Polresta Tanjungpinang melakukan sosialisasi dan himbauan peredaran obat sirup di Apotek dan swalayan di Kota Tanjungpinang, guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, Jum’at (21/10/22)

Sebagaimana diketahui, SE itu dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Siang tadi kita lakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.

Pangecekan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa apotek yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang, Petugas kemudian meminta kepada pihak apotek dan swalayan untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Dijelaskan Kapolresta Tanjungpinang, ke depan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan mengenai Surat Edaran Kementerian Kesehatan ini.

“Kita bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek,swalayan, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Kota Tanjungpinang terhindar dari penyakit ini,” ungkapnya

 


Kapolresta Tanjungpinang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini.
Ia meminta kepada orangtua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan pemerintah.