• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Wujudkan Sinergitas TNI – Polri Lewat Patroli Bersama

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta pelayanan kepada masyarakat Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Kota meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan kamtibmas melalui patroli diobyek-obyek vital dan pertokoan diseputaran Jl. Merdeka hingga  Jl. Gambir , Senin siang (13/04).

Seperti yang dilakukan oleh personil Polsek Tanjungpinang Kota bersama Babinsa Kel. Tanjungpinang kota melakukan patroli bersama untuk memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat, kegitan tersebut sebagai wujud soliditas dan kekompakan TNI-POLRI untuk menjaga keamanan masyarakat.

Dalam kesempatan ini petugas patroli menitipkan pesan Kamtibmas kepada warga  agar ikut berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas serta petugas turut menyampaikan kepada masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada hari rabu tanggal 17 April 2019  TNI-POLRI menjamin keamanan pelaksanaan pemilu hingga ke TPS.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah A.P., S.H.,S.I.K. menjelaskan dengan pelaksanaan patroli sambang dialogis siang maupun malam hari setidaknya dapat mencegah para pelaku kejahatan maupun gangguan kamtibmas yang lainnya, petugas mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui dan mendengar adanya suatu kejadian maupun hal-hal yang mencurigakan diharapkan untuk segera melapor ke Polsek Tanjungpinang Kota sehingga situasi kamtibmas di Kota Tanjungpinang tetap aman dan kondusif. “Ujarnya.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.