• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Pidana Pemerasan Oleh Dua Oknum Wartawan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pemerasan bersama Kasat Reskrim AKP. Efendri Ali S. IP, MH dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman, Jumat (18/1/19).

Gelar konferensi pers tersebut turut menghadirkan 2 pelaku berinisial AL (49) dan IR (48) yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Menurut pengakuan tersangka pada bulan Juli 2018 mendatangi pelapor di Kantor Sekretariat DPRD Prov. Kepri untuk memberi informasi bahwa terjadi kecurangan didalam kantor Sekretariat DPRD dengan membawa surat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK).

“Selanjutnya IR meminta uang sebesar Rp. 300 juta dan mengancam akan menaikkan berita tersebut apabila uang yang dimintanya tidak diberikan. Namun pelapor meminta waktu karena ingin meminta persetujuan atasannya,” ungkap Kapolres Tanjungpinang.

Korban yang menjadi tindak pemerasan juga mengaku menghabiskan hingga Rp. 110 juta yang mana pertama pada bulan Juli 2018 mengeluarkan Rp. 10 juta, bulan Agustus Rp. 50 juta dan Rp. 50 juta terakhir pada bulan Januari ini.

Kapolres Tanjungpinang menyebut bahwa modus yang dilakukan dengan mengancam korbannya untuk memberikan sejumlah uang jika tidak ingin diberitakan dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pelapor.

“Upaya pemerasan oleh kedua pelaku dilakukan berulang kali hingga akhirnya kita tangkap setelah adanya laporan langsung dari pelapor,” ujarnya.

Pada saat penangkapan, Sat Reksirm Polres Tanjungpinang pun berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 20 juta, Kartu Tanda Pers, Kartu LSM KPK, Kartu LBHK-PK, 3 unit hp milik pelaku serta 1 unit sepeda motor.

“Hingga saat ini kedua pelaku beserta barang bukti masih berada di kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.