• Mon. Mar 17th, 2025 3:01:21 AM

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Pidana Pemerasan Oleh Dua Oknum Wartawan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pemerasan bersama Kasat Reskrim AKP. Efendri Ali S. IP, MH dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman, Jumat (18/1/19).

Gelar konferensi pers tersebut turut menghadirkan 2 pelaku berinisial AL (49) dan IR (48) yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Menurut pengakuan tersangka pada bulan Juli 2018 mendatangi pelapor di Kantor Sekretariat DPRD Prov. Kepri untuk memberi informasi bahwa terjadi kecurangan didalam kantor Sekretariat DPRD dengan membawa surat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK).

“Selanjutnya IR meminta uang sebesar Rp. 300 juta dan mengancam akan menaikkan berita tersebut apabila uang yang dimintanya tidak diberikan. Namun pelapor meminta waktu karena ingin meminta persetujuan atasannya,” ungkap Kapolres Tanjungpinang.

Korban yang menjadi tindak pemerasan juga mengaku menghabiskan hingga Rp. 110 juta yang mana pertama pada bulan Juli 2018 mengeluarkan Rp. 10 juta, bulan Agustus Rp. 50 juta dan Rp. 50 juta terakhir pada bulan Januari ini.

Kapolres Tanjungpinang menyebut bahwa modus yang dilakukan dengan mengancam korbannya untuk memberikan sejumlah uang jika tidak ingin diberitakan dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pelapor.

“Upaya pemerasan oleh kedua pelaku dilakukan berulang kali hingga akhirnya kita tangkap setelah adanya laporan langsung dari pelapor,” ujarnya.

Pada saat penangkapan, Sat Reksirm Polres Tanjungpinang pun berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 20 juta, Kartu Tanda Pers, Kartu LSM KPK, Kartu LBHK-PK, 3 unit hp milik pelaku serta 1 unit sepeda motor.

“Hingga saat ini kedua pelaku beserta barang bukti masih berada di kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.