• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Sejalankan Berbagi Takjil dengan Gotong Royong Bersama

Tribratanews.kepri.go.id – Sat Polairud Polres Tanjungpinang menggelar Gotong Royong bersama para penambang boat yang dilanjutkan dengan berbagi takjil berbuka puasa oleh Sat Polairud kepada para penambang boat. Bertempat di Perairan Kota Tanjungpinang, Jumat (24/5/2019).

Gotong royong dilaksanakan di seputar perairan Kolam Bandar, Pelantar 1, Pelantar 2 dan Pelantar KUD Tanjungpinang.
Yang mana sasaran pelaksanaan gotong royong yaitu sampah non organik yang sulit terurai seperti plastik, kaleng, botol dan sebagainya yang bertebaran di atas perairan yang dapat merusak ekosistem laut dan menyebabkan pencemaran lingkungan.

Selesai pelaksanaan gotong royong, Sat Polairud Polres Tanjungpinang yang dipimpin Kasat Polairud IPTU Ryan Tri Putra, SIK bersama para Personil Sat Polairud membagikan takjil berbuka puasa kepada para penambang boat.

Di waktu yang bersamaan juga dilaksanakan pembagian takjil berbuka puasa yang dipimpin Kasat Samapta Polres Tanjungpinang AKP Darmin, S. Sos beserta Personil Sat Samapta, Sat Lantas dan juga Polwan Polres Tanjungpinang bertempat di seputaran Tugu Proklamasi Jl. Merdeka Tanjungpinang.

Adapun takjil berjumlah 200 takjil yang dibagikan kepada masyarakat baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yang berada di sekitar area tersebut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH menyampaikan bahwa kegiatan pembagian takjil yang dilaksanakan Polres Tanjungpinang ini rutin dilaksanakan selama bulan puasa.

Kegiatan berbagi takjil ini juga disejalankan dengan kegiatan positif lainnya seperti yang telah dilakukan Polsek Tanjungpinang Barat dengan membagikan helm SNI gratis kepada pengendara yang berguna untuk keselamatan pengendara maupun penumpang tersebut di jalan raya. Juga seperti yang dilaksanakan Sat Polairud kali ini dengan melaksanakan gotong royong membersihkan laut bersama para penambang boat.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.