pid.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat lebih dari 8 kilogram. Pemusnahan dilakukan di lapangan apel Mapolres Tanjungpinang, Jumat (28/2/2020).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si memimpin pelaksanaan pemusnahan yang disaksikan Forkopimda Kota Tanjungpinang dan insan Pers.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam wadah / drum seng kemudin dibakar.
Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa barang bukti sabu ini berasal 2 tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.