• Mon. Mar 17th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Tindak Pidana Pencabulan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bertempat di lobi Mako Polres Tanjungpinang dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Pencabulan, Senin (12/8/2019).

PDB (25 tahun ) oknum guru salah satu sekolah kejuruan menengah yang berada di Tanjungpinang melakukan pencabulan terhadap korban ARS (18 tahun) yang merupakan muridnya sendiri Pelaku itu sendiri.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Reskim AKP Efendri Ali, S.IP, MH mengatakan, modus yang dilakukan Pelaku untuk melakukan perbuatan Cabul tersebut dengan mengancam akan memberikan nilai jelek jika Korban tidak mau menuruti keinginan Pelaku.

 

“Jadi yang dilakukan si Pelaku ini untuk melakukan aksi bejatnya itu adalah dengan menyuruh Korban datang kerumah si Pelaku yang berada di Jl. Hutan Lindung Tanjungpinang dan selanjutnya Pelaku memaksa Korban untuk melakukan perbutan cabul dengan mengancam akan memberikan nilai jelek kepada Korban jika Korban menolak keinginan Pelaku, Tidak hanya itu Pelaku juga merekam perbuatan tidak terpuji itu dalam bentuk video berdurasi 0,23 detik menggunakan HP dan selanjutnya Video tersebut di pindahkan kesebuah Laptop milik si Pelaku. ” kata Ali saat memimpin Konferensi Pers, Senin (12/8/2019).

Adapun pelaku melakukan aksi perbuatan Cabul tersebut sekitar tahun 2018 lalu. Yang mana Pelaku juga mengaku kepada Polisi tidak hanya sekali namun sudah beberapa kali perbuatan tidak terpujinya itu dilakukan.
Ali menambahkan. “Pelaku ini adalah seorang Oknum Guru yang mengajar pelajaran Bahasa Inggris di salah satu Sekolah SMK di Tanjungpinang, dan yang menjadi Korban dari perbuatannya sesama jenisnya adalah Murid Pelaku itu sendiri.

Kejadian ini diketahui setelah Korban bersama Orang Tuanya sendiri melaporkan ke Pihak Kepolisian, Selanjutnya kita melakukan serangkaian Penyelidikan terhadap Laporan Korban ini dan mengamankan seorang Pelaku oknum guru Laki-laki dan menyita beberapa alat bukti yang di lakukan Pelaku terhadap Korban saat melancarkan aksinya,

Terhadap pelaku Polisi mengenakan Pasal 289 K.U.H.Pidana “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun (Sembilan) tahun penjara.