• Mon. Mar 17th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pemerkosaan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bertempat di lobi Mapolres Tanjungpinang digelar Konferensi Pers tindak pidana Pemerkosaan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Efendri Ali, S.IP, MH, Sabtu (24/8/2019).

Korban adalah SW (36 tahun), perempuan, ibu rumah tangga, sedangkan pelaku adalah S bin L laki-laki berusia 44 tahun.

Tindak pidana pemerkosaan terjadi pada tanggal 10 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 wib dimana sewaktu SW bersama rekannya Ari berada di seputaran lapangan Pamedan Jl. A. Yani Tanjungpinang. Selang beberapa waktu S bin L tiba kemudian menarik paksa baju SW hingga robek dan membawa SW menggunakan sepeda motor menuju kediaman S bin L di Plantar 3 Tanjungpinang. Di kediamannya, S bin L mengancam SW menggunakan pisau kemudian melakukan pemerkosaan terhadap SW.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim menyampaikan atas perbuatan yang dilakukan S bin L terhadap SW, S bin L dikenakan Pasal 285 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.