• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika Jaringan Antar Provinsi

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers tindak pidana Narkotika bertempat di Lobi Mapolres Tanjungpinang, Kamis (28/3/2019) pukul 15.30 WIB.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH memimpin jalannya Konferensi Pers didampingi Kasat Narkoba AKP R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K bersama dengan Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin.

Adapun pelaku yaitu:
1. NS, laki-laki berusia 39 Tahun beralamat di Dupak Masigit / Jl. Tubanan Baru Selatan Surabaya.
2. MF, laki-laki berusia 20 Tahun beralamat di Taman Lestari Kota Batam dan alamat lainnya yaitu Jl.Cijerah Bandung.
3. SL, laki-laki berusia 37 Tahun beralamat di Komp. Gotong Royong / Centre Park Batam.

Adapun Barang bukti yang diserahterimakan dari hasil temuan Bea dan Cukai Tanjungpinang di Bandara RHF Tanjungpinang yaitu sbb:
1. 1 (satu) koli Barang Paketan atas nama Pengirim ANGGEL BAG’S dan Penerima atas nama ROMY tujuan Surabaya tanggal 08 Maret 2019 berisikan 6 (enam) buah Tas didalamnya terdapat 18 (delapan belas) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.
2. 1 (satu) koli Barang Paketan atas nama Pengirim IRMA BAG’S dan Penerima atas nama IRFAN tujuan Makasar Sulawesi Selatan tanggal 08 Maret 2019 berisikan 4 (empat) buah Tas didalamnya terdapat 12 (dua belas) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.
3. 1 (satu) koli Barang Paketan atas nama Pengirim IRMA BAG’S dan Penerima atas nama ASRI TANTI tujuan Sulawesi Selatan tanggal 08 Maret 2019 berisikan 7 (Tujuh) buah tas didalamnya terdapat 20 (dua puluh) paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.
Total berat kotor keseluruhan yaitu 5084 gram.

Sementara untuk *barang bukti yang diamankan dari Pelaku* yaitu masing-masing:

1. Pelaku NS:
– 13 (tiga belas) bungkus diduga berisi narkotika jenis Pil ekstasi berlogo lumba–lumba warna abu abu dibungkus plastik transparan dengan jumlah 1.058 (seribu lima puluh delapan) butir seberat 241,2 (dua ratus empat puluh satu koma dua) gram.
– 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo S warna biru dibungkus plastik transparan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) butir seberat 18,7 (delapan belas koma tujuh) gram.
– 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo monyet warna merah dibungkus plastik transparan dengan jumlah 13 (tiga belas) butir seberat 6,3 (enam koma tiga) gram.
– 1 (satu) bungkus diduga berisi pecahan narkotika jenis ekstasi warna merah seberat 4,47 (empat koma empat tujuh) gram.
– 1 (satu) bungkus diduga berisi pecahan narkotika jenis Pil Ekstasi warna biru dibungkus plastik transparan seberat 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram;
– 3 (tiga) paket diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan seberat 10,26 (sepuluh koma dua puluh enam) gram.
– 1 (satu) buah alat press listrik merk Double Leopard warna biru.
– 1 (satu) buah kotak warna hitam berisikan seperangkat alat hisap sabu / bong.
– 1 (satu) buah kantong besar transparan berisi kantong plastik transparan diduga digunakan sebagai pembungkus Narkotika Jenis sabu dan Ekstasi.
– 1 (satu) buah kantong plastik bekas pakai kiriman J&T asal Kota Batam Tujuan Surabaya.
– 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna Silver.
– 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam;
– 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna putih beserta kartu didalamnya.
– 1 (satu) unit Handphone merk Andromax warna hitam beserta kartu didalamnya.
– 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 6120 warna hitam beserta kartu didalamnya.

2. Pelaku MF dan SL:
– 1 Roll Plastik Wrapping.
– 1 Bungkus Plastik Motif Hello Kitty.
– 1 Buah Lakban Bening.
– 1 Buah Spidol Warna Hitam.
– 1 Buah Buku Tulis.
– 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna Putih.
– 1 (satu) unit handphone NOKIA Warna Hitam.

Adapun kronologi yaitu sbb:
Setelah menerima barang bukti narkotika dari pihak Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang / Sarana Pengangkut dari Pihak Pihak Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Khusus kepulauan Riau KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang tanggal 09 Maret 2019, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyerahan dibawah pengawasan (Controlled Delivery Of Drugs) untuk 1 (satu) koli Barang Paketan atas nama Pengirim ANGGEL BAG’S dan Penerima atas nama ROMY tujuan Surabaya tanggal 08 Maret 2019.
Selanjutnya dilakukan pengembangan bekerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 Sekira pukul 19.00 wib berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku bernama NS yang telah menerima paketan tersebut di atas yang berisi Narkotika Jenis sabu, dan telah mengakui atas perbuatannya yang disuruh oleh temannya bernama EG melalui komunikasi Chat Whatsapp.
Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melanjutkan penggeledahan terhadap kediaman NS dan ditemukan di dalam rumah berupa 13 (tiga belas) bungkus diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo Lumba – Lumba warna abu abu dibungkus plastik transparan, 1 (satu) bungkus diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo S warna biru dibungkus plastik transparan, 1 (satu) bungkus diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo Monyet warna Merah dibungkus plastik transparan, 1 (satu) bungkus diduga berisi Pecahan Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Ekstasi warna merah, 3 (tiga) paket diduga berisi Narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan. Setelah diinterogasi NS mengakui barang tersebut ialah yang ia simpan dirumahnya sendiri.
Selanjutnya NS beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dalam hal melakukan Penyelidikan terhadap pelaku pengirim terhadap 3 (tiga) koli barang paketan berisikan Narkotika Jenis sabu telah mengamankan seorang laki laki yaitu MF yang sebelumnya Satresnarkoba Polres Tanjungpinang telah mendapati ciri – ciri pelaku atau pengirim barang tersebut berdasarkan dari keterangan para saksi.
MF ditangkap pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2019 di Jl. Cijerah Bandung dengan barang bukti lainnya 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna Putih dan berdasarkan keterangan MF bahwa MF mengakui perbuatannya dalam hal telah mengirimkan paket berupa 3 (tiga) koli berisi Tas tas wanita bersama dengan kawannya SL dan dibawah kendali SL sebagai pengirim 3 (tiga) koli barang yang ditemukan dan dicurigai berisikan narkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap SL pada hari senin tanggal 25 Maret 2019 di Centre Park Batam dengan barang bukti lainnya 1 (satu) unit handphone NOKIA Warna Hitam.
Setelah diinterogasi SL mengakui atas perbuatannya bersama dengan MF telah mengirimkan Narkotika Jenis sabu didalam 3 (tiga) koli barang paketan tersebut di Lion Parcel Jl. Bakar Batu – Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa terhadap 3 orang pelaku yaitu NS dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MF dan SL dikenai pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.