• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan

Bertempat di lobi Mapolres Tanjungpinang digelar Konferensi Pers tindak pidana pembunuhan, Sabtu (16/5/2020).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si memimpin jalannya Konferensi Pers didampingi Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya, Kasat Reskrim AKP Rio Reza P., SIK dan Kasubbag Humas IPTU Suprihadi.

Kapolres Tanjungpinang menguraikan pengungkapan tindak pidana pembunuhan berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 04.45 wib yang mana saat itu Personil piket (Pawas) Polsek Tanjungpinang Barat AIPTU P. Manurung (Kanit Reskrim) memperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan berenang di sekitar pantai di belakang hotel BBR Jl. Pantai Impian Tanjungpinang. Merespon hal tersebut AIPTU P. Manurung segera menginformasikan hal tersebut kepada Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya dan bersama anggota Pelayanan dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat menuju ke lokasi.

Setiba di lokasi, tidak lama berselang anggota menjumpai seorang laki-laki mendatangi lokasi tersebut. Kemudian anggota menanyakan perihal keberadaan laki-laki tersebut dan dirinya menyampaikan bahwa tinggal di sekitar lokasi tersebut. Merasa ada yang mencurigakan dengan gerak-gerik laki-laki tersebut, anggota kemudian mengamankannya. Anggota kemudian menyisir lokasi di sekitar pantai dan menemukan orang yang dalam kondisi mengapung dan diperkirakan sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Anggota pun kemudian menginterogasi laki-laki yang diamankan tersebut dan laki-laki tersebut mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap orang yang ditemukan mengapung tersebut. Laki-laki tersebut kemudian diamankan di Mako Polsek Tanjungpinang Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk orang yang ditemukan dalam kondisi mengapung dibawa ke RSUD Kota Tanjungpinang.

Adapun identitas pelaku yaitu SAS, laki-laki berusia 42 tahun beralamat di jalan Kijang Lama Tanjungpinang. Untuk korban yaitu MT, perempuan berusia 49 tahun beralamat di Singkep Barat Kab. Lingga.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui SAS melakukan pembunuhan dengan kronologis sebagai berikut:
Tersangka SAS pada malam itu melewati JL. Yusuf kahar tepatnya di depan hotel Sampoerna Inn. Pada saat itu SAS dipanggil oleh Korban MT untuk singgah. MT kemudian menawarkan SAS untuk melakukan kencan yang akhirnya disepakati dengan tarif Rp.200.000,-. SAS kemudian membawa MT ke warung milik SAS yaitu di kedai kopi Dos Roha Jl. Pantai Impian Tanjungpinang. Kemudian SAS dan MT masuk ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, SAS yang dalam keadaan setengah sadar / mabuk saat berbaring di tempat tidur melihat MT mengambil 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan rokok dan sejumlah uang hasil penjualan di warung. SAS pun mengejar MT yang saat itu melakukan perlawanan dengan cara mencakar mata sebelah kiri SAS. Kemudian SAS memukul kepala MT dengan martil / palu besi sebanyak 4 sampai 5 kali lalu menyeret MT ke laut pantai di belakang hotel BBR.

​​​​​​​

Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa atas perbuatannya SAS dikenakan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kasubbag Humas menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga diri dengan baik. Jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming seseorang dan ikut ajakan orang yang belum dikenal. Serta jangan melakukan perbuatan yang menyalahi aturan yang hanya menimbulkan kesenangan sesaat karena dapat merugikan diri sendiri dan memiliki dampak yang buruk.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.