• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gelar Kenal Pamit Wakapolres Tanjungpinang dan Buka Puasa Bersama Polres Tanjungpinang

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang menggelar Kenal Pamit Wakapolres Tanjungpinang dari Kompol Sujoko, SIK, MH kepada Kompol Agung Gima Sunarya, SIK dilanjutkan Buka Puasa Bersama Polres Tanjungpinang bertempat di halaman Polres Tanjungpinang, Jumat (17/5/2019).

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH bersama Pejabat Utama dan Personil Polres Tanjungpinang, Ketua Bhayangkari Cabang Tanjungpinang Ny. Cynthia Ucok Silalahi bersama Pengurus dan Bhayangkari serta anak-anak dari Panti Asuhan Umi Al Fitrah Tanjungpinang berjumlah kurang lebih 300 (tiga ratus) orang.

Kegiatan diawali dengan perkenalan Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, SIK yang mengucapkan terimakasih karena telah disambut dan diterima dengan baik dan berharap dapat menjalin kerjasama yang baik dengan Personil Polres Tanjungpinang untuk bersama-sama memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa pergantian jabatan adalah sesuatu yang wajar dalam organisasi Polri yang bersifat dinamis, untuk menghadapi perubahan, demi memelihara kelangsungan estafet kepemimpinan, juga menjadi langkah pembinaan karier, guna meningkatkan motivasi dan dedikasi yang tinggi dalam pelaksanaan tugas yang muaranya untuk peningkatan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Dengan bergabungnya Kompol Agung Gima Sunarya, SIK sebagai Wakapolres Tanjungpinang yang bertepatan di bulan Ramadhan ini semoga memberikan berkah tersendiri untuk bersama-sama membawa kebaikan di Kota Tanjungpinang.

Kegiatan buka puasa bersama Polres Tanjungpinang ini juga sebagai sarana menjalin hubungan kekeluargaan yang harmonis dan sinergis dalam pelaksanaan tugas antar sesama Personil Polres Tanjungpinang dan juga Bhayangkari sesuai dengan penyampaian bapak Kapolri agar Polri lebih bisa bekerja sama dan kompak, baik internal maupun dengan Instansi lain dan masyarakat.

Kegiatan juga diisi dengan pemberian santunan kepada anak-anak dari Panti Asuhan Umi Al Fitrah dan ceramah agama oleh Ust. Fadloli yang kemudian dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama dan sholat maghrib berjamaah bertempat di Musholla Al Amin Polres Tanjungpinang.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.