• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gelar Apel Pasukan Kesiapan Jelang Pungut Suara Serta Simulasi Sispam Kota

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 pukul 08.00 Wib bertempat di Depan Gedung Pramuka Dompak Kota Tanjungpinang berlangsung Kegiatan Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengecekan Kesiapan Jelang Pungut Suara Pemilu 2019.

Hadir pada apel tersebut:

1. Walikota Tanjungpinang H. SYAHRUL, S.Pd
2. Danlanud RHF Tanjungpinang KOLONEL PNB ELISTAR SILAEN, S.T.
3. Komisioner KPU Kota Tanjungpinang
– Ir. ANDRI YUDI
– M. HAFIDZ DIWA PRAYOGA S.Ag. M.Si
4. Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang ADMIRAL,S.H,.MH
5. Danpomal Lantamal IV Tanjungpinang LETKOL LAUT ERWIN KASIRUN
6. Danlanudal Tanjungpinang LETKOL LAUT (P) DANI ACHNISUNDANI SH M Tr (Hanla)
7. Danyonmarhanlan IV Tanjungpinang LETKOL MAR HERI SETIAWAN
8. Dandim 0315/Bintan diwakili Kasdim 0315/Bintan MAYOR ZI SELAMET WAHYUDI
9. Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang EFFENDY
10. Kepala Seksi Sumber Daya dan Pertolongan SAR Kota Tanjungpinang MISWADI
11. PJU Polres Tanjungpinang.
12. Lurah dan Camat Se- Kota Tanjungpinang.

Peserta Apel :

a. Perwira Apel : Kabag Ops Polres Tanjungpinang KOMPOL VERY E. NOR
b. Komandan Apel : IPTU RYAN TRY PUTRA, SIK

Barisan Perwira Polri : 1 Peleton (30 Personil)

1. KOMPI I ( DANKI : IPTU MARYONO )

a. POM TNI/POLRI : 15 Personil
b. Kodim 0315/Bintan : 30 Personil
c. Lanud RHF Tanjungpinang : 30 Personil
d. Wing Udara I Tanjungpinang : 30 Personil
e. Yonmarhanlan Lantamal IV : 30 Personil
f. BKO Sat Brimob Polda Kepri : 30 Personil

2. KOMPI II ( DANKI : IPTU IRWAN B )

a. Sat Samapta Polres Tanjungpinang : 30 Personil
b. Sat Pol Air Polres Tanjungpinang : 10 Personil
c. Bhabinkamtibmas : 18 Personil
d. Bhabinsa Kodim 0315/Bintan : 17 Personil
e. Sat Lantas Polres Tanjungpinang : 31 Personil
f. Gabungan Polsek : 31 Personil
g. Reskrim/Intel/Narkoba : 31 Personil

3. KOMPI III ( DANKI : IPTU JAYA SAPUTRA )

a. Satpol PP Kota Tanjungpinang : 31 Personil
b. SAR Kota Tanjungpinang : 21 Personil
c. Bea Cukai : 21 Personil
d. KPLP : 21 Personil
e. Dishub Kota Tanjungpinang : 31 Personil

4. KOMPI IV ( DANKI : IPTU FAUZI IRZAN )

a. LINMAS Kota Tanjungpinang : 360 Personil

5. KOMPI V ( DANKI : IPTU DIDIK PRADITO )

a. Pemuda Pancasila : 20 Personil
b. KBPPP : 20 Personil
c. FKPPI : 20 Personil
d. Gabungan Mahasiswa : 50 Orang
e. Saka Bhayangkara : 20 Orang

Dalam Amanatnya, Kapolres Tanjungpinang Selaku Pimpinan Apel menyampaikan:

a. Apel Pelaksanaan Pengecekan Kesiapan Terakhir Jelanh Pungut Suara Pemilu 2019 Tanjungpinang Dalam Rangka Pengamanan TPS Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh Polres Tanjungpinang, untuk mengecek kesiapan personel dan kelengkapan sarana dan prasarana Polri beserta unsur terkait, sebelum diterjunkan kelapangan.

b. Mengingat arti penting dan strategisnya pemilu bagi keberlangsungan kepemimpinan nasional, pemerintah dan pembangunan dalam mencapai tujuan Negara, maka pada konteks inilah Polri sebagai penanggung jawab untuk mengawal, menjaga dan mengamankan penyelenggaraan Pemilu 2019.

c. Perlu kita cermati, pada pelaksanaan Pemilu 2019 terdapat berbagai potensi kerawanan, yang memerlukan perhatian serius kita semua untuk diantisipasi sejak dini, agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata, yang dapat mengganggu dan menghambat penyelenggaran Pemilu 2019.

d. Oleh karena itu, dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas selama berlangsungnya Pemilu 2019, Polres Tanjungpinang menggelar Apel Pelaksanaan Pengecekan Kesiapan Terakhir Jelang Pungut Suara Pemilu 2019 dalam Rangka Pengamanan TPS Pemilu 2019 dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif.

f. Sehubungan dengan pelaksanaan operasi kepolisian tersebut, maka dalam impelementasinya, akan dilakukan pergelaran fungsi-fungsi kepolisian dilapangan dalam bentuk satuan tugas tingkat polres, yang melibatkan 344 (tiga ratus empat puluh empat) Personel Polri, dengan bantuan perkuatan 150 (Seratus Lima Puluh) Personel TNI dan 1.134 (Seribu Seratus Tiga Puluh Empat) Personel Linmas untuk mengamankan sebanyak 151.382 (Seratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Dua) DPTHP3, yang akan tersebar pada 566 (Lima Ratus Enam Puluh Enam) TPS dan 1 (Satu) TPS Khusus.

g. Kepada seluruh jajaran agar secara proaktif terus memperkokoh sinergi dengan penyelanggara pemilu, TNI, Masyarakat dan Mitra Keamanan lainnya dalam rangka kesuksesan Pemilu 2019.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Simulasi Simpam Kota dalam rangka Pemilu 2019 Peragaan Penanganan aksi unjuk rasa dengan skenario massa mendatangi Kantor KPU untuk menuntut dilaksanakannya Pemilu ulang.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.