• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gagas Wadah Mediasi Pasca Perkelahian Antara Pelajar 2 Sekolah di Tanjungpinang

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pasca perkelahian pelajar yang terjadi antara siswa SMA Negeri 3 Tanjungpinang dengan SMK Negeri 3 Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang menggagas mediasi yang dilaksanakan di ruang kelas SMA Negeri 3 Jl. Tugu Pahlawan Tanjungpinang, Kamis (15/8/2019).

Hadir pada kegiatan mediasi tersebut Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Indra Jaya, Kapolsek Tanjungpinang Barat IPTU Firuddin, Dinas Pendidikan Prov. Kepri, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tanjungpinang Jumadi, S.Pd, Kepala sekolah SMK Negeri 3 Tanjungpinang Dra. Asmiati, WR, Babinkamtibmas Polres Tanjungpinang, Babinsa, Siswa SMA 3 dan SMK 3 Tanjungpinang bersama orang tua / wali siswa.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur menyampaikan :

• Kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali.

• Hendaknya para Siswa dapat mendiskusikan terlebih dahulu apabila terjadi perselisihan sehingga tidak sampai menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan.

• Sesungguhnya perkelahian bukan merupakan suatu solusi penyelesaian masalah. Perkelahian hanya menimbulkan kerugian dan hal negatif lainnya.

• Peran orang tua dan keluarga serta kita semua penting dalam mendidik anak untuk berperilaku baik.

• Para guru juga dapat memberikan nasehat-nasehat mendidik agar perilaku siswa terbina dengan baik, di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

Dinas Pendidikan Prov. Kepri melalui Kasi Bidang Pembinaan SMK Arief Salman menyampaikan bahwa kejadian perkelahian antar siswa sekolah ini merupakan hal yang tidak boleh terulang kembali karena hal ini merugikan semua pihak baik itu dari Siswa itu sendiri, orang tua dan keluarga, sekolah serta Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri. Kegiatan mediasi yang dilakukan atas gagasan Polres Tanjungpinang ini merupakan penyelesaian dengan hasil yang baik untuk semua pihak.

Kepala Sekolah SMA 3 dan SMA 5 Tanjungpinang mengucapkan terimakasih serta dukungan dan apresiasi kepada Polres Tanjungpinang atas gagasan dilaksanakannya mediasi ini dan dengan kehadiran bapak Kapolsek Tanjungpinang Timur dan Kapolsek Tanjungpinang Barat yang mana atas terselenggaranya mediasi ini sehingga menghasilkan penyelesaian yang diterima dengan baik oleh semua pihak.

Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara hasil mediasi antara pihak pertama SMA Negeri 3 dengan pihak kedua SMK Negeri 3 Tanjungpinang yang di saksikan oleh Disdik Kepri dan perwakilan guru. Yang mana mediasi yang dilakukan menghasilkan kesepakatan yaitu:

1. Sepakat tidak mengulangi perbuatan yang merugikan kedua belah pihak ( Tawuran ).

2. Kedua belah pihak telah membuat kesepakatan / perdamaian.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.