Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Polres Tanjungpinang pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 sekira pukul 15.20 wib telah melakukan Penyelamatan Terhadap Percobaan Bunuh Diri yang bertempat di jalan Lorong Gambir Tanjungpinang.
Adapun yang melakukan percobaan bunuh diri yaitu Sdr. R, laki-laki berumur 34 tahun beragama Budha.
Informasi percobaan bunuh diri diterima Polsek Tanjungpinang Kota dari warga yang melaporkannya dan Personil Polsek Tanjungpinang Kota dipimpin oleh Kapolsek Kota AKP Reza Anugrah Arief Perdana, SH, SIK langsung mendatangi tempat kejadian.
Awalnya dilakukan upaya negosiasi dengan cara membujuk Sdr. R agar tidak melakukan perbuatan bunuh diri tersebut namun Sdr. R tidak mau mengindahkan dan tidak mau membukakan pintu kamarnya yang berada di lantai 3.
Pihak Kepolisian pun juga mendatangkan seorang biksu untuk menenangkan Sdr. R namun Sdr. R juga tidak mau membukakan pintu kamarnya, dan meminta pihak Kepolisian untuk meninggalkan kediamannya serta mengancam apabila pihak Kepolisian masih berada di dalam rumahnya maka Sdr. R akan melakukan bunuh diri dengan cara meminum air aki.
Kemudian pukul 13.00 wib Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang AKP Darmin beserta anggota tiba di tempat kejadian dan melakukan negosiasi namun Sdr. R tetap tidak mau keluar dari kamar.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH didampingi Kasat Intelkam sekira pukul 13.30 wib tiba di tempat kejadian dan melakukan koordinasi dengan Sdri. Atik (Ibu kandung Sdr. R) yang mana dari kordinasi tersebut diketahui bahwa Sdr. R sudah sering melakukan hal tersebut namun tidak separah hari ini.
Kemudian Sdri. Atik meminta diantarkan pihak Kepolisan untuk melakukan doa di Vihara Cetia Satya Dharma Jl. Lorong Gambir II No. 31 Tanjungpinang dan mendoakan keselamatan anaknya.
Sekembali dari melakukan doa, Sdri. Atik mengatakan kepada Sdr. R bahwa “tidak boleh mati dengan cara bunuh diri”.
Setelah itu pihak Kepolisian / Polres Tanjungpinang kembali melakukan negosiasi namun Sdr. R tetap tidak mau membuka pintu kamar.
Akhirnya sekira pukul 15.20 wib dilakukan tindakan Kepolisan dengan cara paksa mendobrak pintu kamar yang mana pada saat pintu terbuka Sdr. R melakukan perlawanan dengan sebilah pisau namun berhasil dilumpuhkan dengan menggunakan senjata Stunt Gun (Senjata Listrik) dan Sdr. R diamankan beserta barang bukti yaitu 1 buah pisau dapur, 1 pucuk senapan angin tanpa amunisi, 2 botol air aki dan 1 botol obat anti nyamuk cair.
Selanjutnya Sdr. R di bawa ke Polsek Tanjungpinang Kota. Hasil dari interogasi yang dilakukan bahwa Sdr. R sudah meminum air aki yang berada di dalam kamar.
Selanjutnya Sdr. R dibawa ke RSAL Kota Tanjungpinang untuk dilakukan Cek Up.
Sdri. Atik mengucapkan terimakasih atas upaya yang dilakukan pihak kepolisian sehingga anaknya dapat diselamatkan dari percobaan bunuh diri. Sdri. Atik juga memohon dan mempercayakan agar anaknya dititipkan sementara waktu kepada pihak kepolisian / Polres Tanjungpinang dan meminta bantuan kepada pihak kepolisian / Polres Tanjungpinang untuk nantinya mendampingi Sdr. R berkonsultasi ke dokter spesialis Psikologi.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH menyampaikan bahwa Polres Tanjungpinang berupaya semaksimal mungkin untuk Profesional dalam menangani perkara ini. Upaya negosiasi yang dikedepankan walaupun belum mengetahui secara pasti kondisi kejiwaan Sdr. R. Hingga akhirnya dilakukan upaya Kepolisian yang terukur dan Sdr. R dapat diselamatkan tanpa mengalami cedera serius (Dcp).