• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Bersinergi Dengan Seluruh Elemen Masyarakat Bersihkan Tempat Ibadah

pid.kepri.polri.go.id – Kebersihan merupakan salah satu kunci utama agar kesehatan dapat selalu terjaga. Untuk itu pentingnya menjaga kebersihan harus ditanamkan dalam diri setiap orang.

Tempat ibadah juga merupakan tempat suci yang harus selalu kita jaga kebersihannya. Tempat ibadah yang merupakan tempat berkumpulnya orang / jemaah untuk melaksanakan ibadah dan juga bersilaturahmi yang mana akan selalu didatangi / dikunjungi setiap orang, oleh karena itu kewajiban kita juga untuk selalu menjaga tempat ibadah agar senantiasa bersih.

Sabtu (14/3/2020) Personel jajaran Polres Tanjungpinang bersama dengan unsur TNI, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat bersinergi melakukan gotong royong membersihkan tempat-tempat ibadah yang ada di Kota Tanjungpinang.

Adapun tempat-tempat ibadah yang dilaksanakan kegiatan bersih-bersih yaitu :
1. Mesjid Al Ihsan Jl. Tugu Pahlawan Tanjungpinang
2. Surau Jabal Nur Jl. Irian Jaya Kp. Sido Makmur Km. 13 Tanjungpinang

Kegiatan dilaksanakan dengan membersihkan halaman mesjid, merapikan dan membersihkan rumput liar, menyirami tanaman di lingkungan mesjid, pembersihan lantai dan ruangan measjid, serta merapikan material bangunan surau yang mana Surau Jabal Nur saat ini dalam proses pembangunan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan bersih-bersih khususnya di tempat-tempat ibadah ini merupakan kewajiban kita semua karena tempat ibadah adalah tempat suci yang harus dijaga kebersihannya. Tempat ibadah menjadi tempat berkumpulnya orang untuk bersilaturahmi dan melakukan ibadah, untuk itu kebersihannya harus selalu terjaga sehingga tempat ibadah menjadi tempat yang aman dan nyaman. Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya pencegahan / antisipasi wabah virus corona yang seperti kita ketahui saat ini virus Corona menjadi perhatian dunia karena sangat membahayakan kesehatan, dapat menular dan sampai saat ini belum ditemukan vaksin untuk mengatasinya.

Selain menciptakan kebersihan, gotong royong yang dilaksanakan juga sebagai bentuk olah raga ringan, menggerakkan anggota tubuh sehingga mengeluarkan keringat. Yang tak kalah pentingnya adalah melalui pelaksanaan kegiatan ini kita dapat menjalin silaturahmi, menguatkan soliditas seluruh elemen masyarakat, baik TNI, Polri, Instansi pemerintahan juga masyarakat.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.