• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Bersihkan Tiap Sudut Ruang Kantor dan Pelayanan

pid.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang intens menyikapi wabah virus Corona. Sebagai langkah-langkah antisipasi seluruh jajaran Polres Tanjungpinang mengajak dan bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat melaksanakan kegiatan bersih-bersih di lingkungan Kota Tanjungpinang. Tak terkecuali di lingkungan internal, setelah melaksanakan pengecekan suhu tubuh setiap Personil, pagi ini Selasa (17/3/2020) jajaran Polres Tanjungpinang melaksanakan bersih-bersih di tiap ruangan kerja baik Polres, Pos-Pos dan ruang pelayanan di lingkungan Polres Tanjungpinang.

Seluruh Personil baik Perwira, Brigadir hingga PNS bersama-sama membersihkan ruang kerjanya. Kegiatan dilaksanakan dengan membersihkan, lantai, meja kursi, lemari peralatan elektronik dan alat tulis, pintu jendela serta tiap sudut ruangan.

Personil pun terlebih dahulu dilakukan pengukuran suhu tubuh dengan menggunakan thermogun sebelum memasuki ruangan. Tiap ruangan juga dilengkapi hand sanitizer terutama di ruang pelayanan yang setiap hari selalu dikunjungi masyarakat yang datang untuk menerima pelayanan dari Kepolisian.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan bersih-bersih yang terus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan diharapkan makin mempersempit ruang penyebaran kuman, bakteri dan virus penyebab penyakit, termasuk virus Corona yang saat ini mewabah dan tergolong mudah dalam penularannya yaitu hanya dengan bersentuhan dengan orang yang terinfeksi dan objek yang mana media/objek sentuhan tersebut terdapat virus Corona.

Setiap ruang pelayanan juga dilengkapi hand sanitizer demi menjaga kualitas kebersihan setiap orang yang mana Kepolisian dalam hal ini Polres Tanjungpinang merupakan tempat yang sering dikunjungi masyarakat untuk membuat laporan dan membutuhkan pelayanan dari Kepolisian. Dengan ruangan yang bersih dan dilengkapi peralatan kebersihan pendukung diharapkan semakin menambah kenyamanan bagi masyarakat yang berkunjung, menghilangkan rasa was-was bagi masyarakat yang datang, dan lebih menjamin kebersihan tempat dan orang yang berada di tempat tersebut dari penularan bakteri, kuman, dan virus.

Kasubbag Humas IPTU Suprihadi H. mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga kebersihan baik kebersihan diri maupun keluarga dan lingkungan. Tingkatkan kewaspadaan dan selalu rutin menjaga dan memeriksakan diri agar terhindar dari berbagai penyakit.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.