• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Bersihkan Pohon Tumbang

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tumbangnya beberapa pohon are pada hari Minggu (21/7/2019) di Jl. Sultan Machmud / Tanjung Unggat Tanjungpinang yang menimpa rumah warga dan mengakibatkan kerusakan merupakan hal yang perlu kita atensi bersama.

Polres Tanjungpinang bersama instansi terkait turut membantu warga yang kediamannya mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon yang tumbang tersebut seperti mendirikan tenda dan menyiagakan tim medis serta Personel.

Selasa (23/7/2019) Polres Tanjungpinang melalui Sat Samapta melakukan pemotongan dan pembersihan pohon-pohon yang tumbang tersebut.

Dengan peralatan SAR terbatas seperti Chinsaw, Personel Sat Samapta Polres Tanjungpinang bersama warga sekitar memotong dan membersihkan batang pohon yang tumbang menimpa rumah warga sehingga batang pohon tersebut bisa disingkirkan / dipindahkan agar tidak membahayakan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH melalui Kasat Samapta AKP Darmin, S.Sos menyampaikan bahwa pemotongan bagian pohon yang tumbang menimpa rumah warga ini dilakukan agar bagian-bagian pohon yang tumbang tersebut dapat disingkirkan dari rumah-rumah yang terkena dampaknya sehingga memberikan rasa aman dan ke depan tidak menimbulkan efek berbahaya bagi warga di sekitar area tersebut.
Pemotongan dan pembersihan ini juga dilakukan agar ke depan akan memudahkan bila dilakukan perbaikan terhadap rumah warga yang rusak akibat dari tertimpa bagian pohon yang tumbang tersebut.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.