• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Bersama Melayu Raya Berbagi Takjil

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 pukul 17.00 wib, bertempat di Jalan SM. Amin tepatnya didepan Gedung Gonggong telah dilaksanakan pembagian ta’jil oleh Polres Tanjungpinang bersama Himpunan Melayu Raya Korwil Tanjungpinang kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.

Kegiatan dihadiri oleh :
1. Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP. Krisna Ramadhani Y. SIK.
2. Kasat Raskrim AKP. Efendry Ali, SIP. MH.
3. Kapolsek Tanjungpinang kota AKP. Reza Anugerah AP, SH.SIK.
4. Kasatpolair Iptu Rian Tri Putra STIK.
5. Ketua Melayu Raya Korwil Tanjungpinang Ari Sunandar beserta anggota 50 orang.

Kegiatan pembagian ta’jil sebanyak 500 paket dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Tanjungpinang, Polsek Tanjungpinang kota, Satpol Air dan Himpunan Melayu Raya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP. Ucok Lasdin Silalahi, SIK.MH menyampaikan bahwa kegiatan pembagian ta’jil ini merupakan program rutin Polres Tanjungpinang yang sudah dilaksanakan mulai awal dari bulan suci Ramadhan dengan tempat yang selalu berpindah-pindah.
Adapun tujuan pembagian ta’jil ini adalah merupakan bentuk kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat untuk membantu saudara-saudara kita umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan tidak sempat berbuka dirumah, semoga dengan kegiatan ini bisa bermanfaat dan menjadi nilai ibadah selama bulan suci Ramadhan.

Ari Sunandar selaku ketua Korwil Melayu Raya Kota Tanjungpinang juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan Melayu Raya dihari-hari besar berupa berbagi kepada masyarakat dan pada bulan Ramadhan ini melayu raya bekerja sama dengan Polres Tanjungpinang membagikan ta’jil untuk berbagi kebahagiaan kepada masyarakat kota Tanjungpinang, kita menujukkan kepada masyarakat bahwa kita tidak ada perpecahan, kita baik-baik saja, kita semua bersaudara.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.