• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Natuna Tindak Lanjuti Inmendagri No.17 Thn 2021 Ttg PPKM Mikro

ByPolres Natuna

Jul 13, 2021

Natuna – Sejumlah ruas jalan di Natuna dilakukan penyekatan. Penyekatan dilakukan di dua ruas jalan yakni, di simpang tiga pantai piwang dan di pelabuhan Kota Tua Penagih.

“Hal ini menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,” ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian melalui

Kapolres Natuna AKBP IKE KRISNADIAN S.I.K M.Si melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad mengatakan, pengetatan yang dilakukan dengan cara humanis dengan sosialisasi dan mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan Pengguna Kendaraan Bermotor.

“Pengetatan ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19,”, untuk penyekatan di Pantai Piwang, karena tempat tersebut merupakan tempat masyarakat beraktivitas dan berkumpul-kumpul. “Makanya kita lakukan penyekatan,

Untuk di pelabuhan Penagih, dilakukan pengetatan pengawasan orang, barang dan jasa untuk mencegah agar pendeteksian secara dini dapat kita lakukan, sehingga langkah ini dapat menekan penyebaran Covid 19 .

“Di simpang empat lampu merah menuju pasar Ranai kita lakukan pengetatan dan pengecekan serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar belanja keperluan bahan pokok tetap mematuhi prokes, kegiatan kita lakukan dengan TNI dan Polri serta pemerintah daerah.

untuk saat ini, BPK Kapolres sedang mengikuti Rapat Evaluasi Implementasi Penerapan PPKM Mikro, di Kantor Bupati Natuna.