• Thu. May 8th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Natuna Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

ByPolres Natuna

May 7, 2025
Pid.kepri.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Natuna melalui Satreskrim mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial S (32), atas dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila melalui media sosial. Kasat Reskrim Iptu Richie Putra.,SH.,MH mengatakan perkara ini bermula dari laporan korban yang mengaku memiliki hubungan pacaran dengan tersangka sejak tahun 2024. Pada bulan Juli 2024, keduanya melakukan video call yang tidak wajar untuk memenuhi nafsunya, dan secara diam-diam direkam oleh tersangka tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Rekaman berdurasi 8 menit 47 detik tersebut menampilkan bagian intim dari korban dan tersangka. Hubungan antara keduanya yang sering putus-nyambung membuat tersangka nekat menyebarkan cuplikan video berdurasi 12 detik yang telah diedit. Video tersebut kemudian dikirimkan tersangka mkepada empat akun lainnya menggunakan fitur direct message, dengan tujuan mempermalukan korban agar kembali menjalin hubungan.
Korban yang mendapat informasi dari salah satu penerima video, saksi berinisial SI, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 3 April 2025. Penyidik kemudian menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, akun pelaku, SIM card, flashdisk berisi video, dan baju daster milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar. Kapolres Natuna AKBP NOVYAN ARIES EFENDIE.,SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang menyangkut privasi dan kesusilaan. Penyebaran konten asusila bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan secara psikologis bagi korban.