Polres Natuna- Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K,. M.H melakukan Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur di dampingi Kasat Reskrim AKP Nazara dan Kasupsipenmas Aipda David Arviad. Sabtu ( 23/04/2022 )
AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K,.M.H menyampaikan kejadian tindak pidana ini dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 februari 2022 sekira Pukul 20.00 Wib. Untuk tersangka berjumlah 3 orang, 1 tersangka inisial YP umur 17 Tahun sudah P21 dan sudah dilakukan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Natuna. Inisial AM umur 23 Tahun dan EA umur 19 Tahun masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Natuna.
Untuk Korban 1 orang, kita sebut saja Namanya Bunga ( perempuan), umur 12 Tahun ( pelajar). Tindak pidana persetubuhan ini terjadi diawali perkenalan melalui media sosial dan mengajak bertemu, setelah bertemu tersangka mengajak dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami/isteri, dengan mengiming- imingi atau menjanjikan akan memberikan uang kepada korban.
Tempat kejadian ada 2 tempat yaitu di sebuah penginapan dan sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Bunguran Timur. Untuk barang bukti sudah kita amankan yang terdiri dari baju, celana, Handphone, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Pakaian yang digunakan ketika melakukan persetubuhan.
Dengan adanya kejadian ini, Kami dari Polres Natuna menghimbau mari kita sama sama awasi dan lakukan kontrol terhadap anak anak pelajar kita, Polres melalui Sat Binmas dan Unit PPA akan senantiasa memberikan himbauan, untuk jajaran Polsek, Polres Natuna mengedepankan Bhabinkamtibmas untuk terus melakukan sambang dan penyuluhan ke sekolah sekolah di wilayah binaannya masing masing. Peran dan dukungan dari semua Pihak sangat diperlukan, untuk menjamin anak anak kita agar tidak menjadi korban kejahatan dan atau menjadi pelaku kejahatan. Tutup Kapolres Natuna