• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Lingga Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Untuk Mengenang Jasa Pahlawan, Sambut Hut Bhayangkara Ke-79

ByPolres Lingga

Jun 23, 2025 #Nasional
Lingga – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Lingga menggelar upacara tabur bunga di laut sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan yang mendalam kepada para pahlawan bangsa yang telah gugur dalam menjalankan tugas dan pengabdian. Upacara dilaksanakan secara khidmat di Pelabuhan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (23/6/2025). Kegiatan yang sarat nilai historis dan patriotisme ini dipimpin langsung oleh AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga, yang turut didampingi oleh Pejabat Utama Polres Lingga, perwakilan Bhayangkari, serta unsur TNI dan Forkopimda Kabupaten Lingga.
AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga, Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tabur bunga di laut ini merupakan momen penting untuk mengenang dan mendoakan para pahlawan yang telah mendahului, sekaligus menjadi pengingat akan nilai-nilai perjuangan yang harus terus dihidupkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. “Hari ini kita hadir bukan hanya untuk menaburkan bunga di permukaan laut, tetapi juga untuk menanamkan kembali nilai-nilai perjuangan di dalam hati kita. Para pahlawan telah mengorbankan jiwa dan raga demi bangsa ini. Sebagai generasi penerus, kita wajib menjaga warisan itu dengan sepenuh hati, melalui pelayanan yang tulus dan pengabdian tanpa batas,” tegas AKBP Pahala Martua Nababan. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa semangat pengabdian para pahlawan harus menjadi inspirasi bagi seluruh personel Polri dalam menjalankan tugas, khususnya dalam mendukung transformasi Polri menuju institusi yang presisi dan humanis.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari refleksi diri bagi seluruh anggota Polri, bahwa dalam setiap langkah dan keputusan yang kita ambil, ada tanggung jawab besar yang kita emban untuk menjaga keamanan, keadilan, dan kedamaian di tengah masyarakat,” tambahnya. Prosesi dimulai dengan penghormatan kepada arwah pahlawan, pembacaan doa, dan dilanjutkan dengan tabur bunga dari atas Pelabuhan Dabo Singkep. Suasana penuh haru menyelimuti kegiatan, menggambarkan rasa hormat dan syukur atas pengorbanan para pejuang bangsa. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79, yang tahun ini mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat.” Dengan semangat Bhayangkara, Polres Lingga berkomitmen untuk terus menjaga warisan nilai-nilai kepahlawanan, memperkuat kedekatan dengan masyarakat, dan menjadi garda terdepan dalam menciptakan rasa aman dan damai di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.