• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Karimun Sita 1,3 Kg Sabu

ByPolres Karimun

Feb 28, 2020


Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengamankan 6 orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia. Pelaku masing-masing inisial FI, VT, KL, AR, FN dan Zr diamankan di lokasi berbeda. Pelaku FI, VT dan KL diamankan di salah satu ruko di Sungai Lakam, sementara tiga pelaku lainnya diamankan di pelabuhan Karimun.

Dari keenam pelaku tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika diantaranya 12 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,353 kilogram, 5 paket sedang sabu-sabu dengan berat kotor 12,88 gram, psikotropika jenis pil emirin atau happy five sebanyak 40 butir dan 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat 10 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi Satreskrim Polres Karimun terkait adanya transaksi narkotika ketika melakukan pengecekan handphone salah seorang yang dicurigai sebagai jaringan narkotika pada Kamis, 13 Februari 2020 lalu.

Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Karimun langsung meluncur ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi, tepatnya di salah satu ruko di Jalan A Yani, Sei Lakam Barat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah bantal warna merah yang didalamnya berisi 1 buah tas warna krem dan didalamnya lagi terdapat kotak warna hitam berisi 4 paket besar narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, polisi juga menemukan 1 buah dompet hitam besar warna hitam yang didalamnya berisi 7 paket besar narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menemukan 40 butir narkotika diduga jenis happy five. Di dalam dompet warna ungu polisi juga menemukan 1 paket besar sabu-sabu dan 1 paket sedang sabu-sabu, 1 buah timbangan serta bungkusan sabu-sabu.

“Dari penggeledahan ruko di Sei Lakam Barat tersebut, kami mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing inisial FI, VT dan KL. Ketiga pelaku, merupakan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan. Ketiganya kemudian digiring ke Mapolres untuk pengembangan selanjutnya,” ungkap AKP Rayendra Arga Prayana.

Dari hasil pengembangan polisi, maka pada Jumat, 14 Februari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, anggota Satresnarkoba bersama personel Bea Cukai Tanjungbalai Karimun mengamankan tiga pelaku lain yang juga diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun.

Ketiga pelaku yang diamankan di pelabuhan internasional Karimun itu masing-masing berinisial AR, FN dan ZR. Dari penangkapan ketiga pelaku yang merupakan awak kapal fery cepat tujuan Malaysia-Indonesia, petugas mengamankan 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10 gram yang dibalut menggunakan kertas tisue.

“Dari kasus ini, total pelaku yang berhasil kami amankan sebanyak 6 orang. Tiga pelaku diamankan di salah satu ruko di Sei Lakam Barat dan tiga pelaku lagi di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Kami mengejar pemasok barang inisial KT yang masih buron,” pungkas Rayendra.